Anggota Fraksi PDIP Sayangkan Sekdaprop Bali

oleh -65 Dilihat
oleh

IMB Hotel Bali Hyatt Labrak Rekomendasi Pansus

DENPASAR, PETISI.CO – Anggota Fraksi PDIP asal Denpasar AA Ngurah Adhi Ardhana sangat menyayangkan sikap Sekda Provinsi Bali Tjokorda Pemayun yang mengeluarkan surat untuk memuluskan proses perizinan pembangunan Hotel Bali Hyatt Sanur. Surat dengan nomor 593.8293 tahun 2015 itu menjadi acuan Dinas Perizinan Kota Denpasar menerbitkan IMB untuk pembangunan Hotel Bali Hyatt Sanur.

Anggota Komisi II DPRD Bali ini menilai, surat yang dikeluarkan Sekda dan IMB yang dikeluarkan oleh Pemkot Denpasar tersebut jelas bertentangan dengan rekomendasi Pansus Aset DPRD Bali Tahun 2015, yang menyebutkan aset tersebut masih bermasalah dan masih berstatus quo.

“Saya sendiri yang mengantar rekomendasi itu langsung ke pemerintah kota, sekarang kok sudah bisa keluar IMB,” sesal Ardhana di Denpasar

Sementara itu, Kabiro Humas Pemprov Bali, Dewa Gde Mahendra, saat dikonfirmasi mengenai surat Sekda itu mengaku belum menhetahuinya. “Mohon maaf, saya masih di Bandung, saya masih cek data itu,” kata Mahendra melalui sambungan telepon.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Bali memiliki aset di Hotel Bali Hyatt Sanur, berupa tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 Hektar. Kepemilikkan aset itu dilepas oleh Gubernur Bali, Soekarmen, pada tahun 1972. Pelepasan hak atas tanah tersebut untuk dijadikan saham oleh Pemprov Bali pada PT Sanur Bali Resort Development. Sejak saat itu hingga sekarang, tanah tersebut sudah tidak tercatat sebagai aset Pemprov Bali.

Celakanya, dokumen pelepasan aset dan kepemilikkan saham tidak dimiliki oleh Pemprov Bali sekarang. Karenanya, kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali kepemilikkan saham aset tersebut belum pernah tercatatkan dalam neraca keuangan Pemprov Bali.

Tak pelak, DPRD Bali pun geram. Ketua Komisi I DPRD Bali Ketut Tama Tenaya bahkan menuding kepemilikan saham Pemprov Bali di PT Sanur Bali Resort Development, itu abal-abal. (kev)