Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto Kunker ke Kementerian Dalam Negeri

oleh -112 Dilihat
oleh
Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto Kunker ke Kementerian Dalam Negeri
Ke Ditjen Otonomi Daerah dan Produk Hukum  Dearah

MOJOKERTO, PETISI.CO – Terkait dengan konsultasi atas pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum Dearah Air Minum (Perumdam) Majapahit Mojokerto, anggota Pansus II DPRD mengadakan kunjungan kerja (kunker) dipimpin Ir . H.Muh. Fauzi, MM, pada tanggal 10 April 2019 ke  Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Rombongan kunker juga didampingi perangkat dearah Kab. Mojokerto, Drs. Fayakun Direktur PDAM Kab Mojokerto, Akhmad Taufik, S.Sos, MSi, Kabid IMB DPMPTSP Kab Mojokerto, diterima di gedung H lantai 1 Kemendagri  pada pukul 10.00 wib oleh perwakilan dari Kemendagri, Ny. Srikandi, S.H, M.H.

Pemerintah menerbitkan PP no. 54 tahun 2017 ini dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas  dan independensi.

“Filosofinya  pada PP 54 tahun 2017, bahwa air merupakan kebutuhan pokok manusia dan pertanian (tanaman pangan) harus tercukupi terlebih dahulu sebelum melaksanakan kerjasama dengan industri, dunia usaha dan lain sebagainya,” ungkap Ny. Srikandi.

Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto Kunker ke Kementerian Dalam Negeri

Pimpinan Pansus II DPRD mengatakan, Raperda tentang Perumdam Majapahit Mojokerto  masalah kearifan lokal merupakan nilai-nilai yang baik pada PDAM untuk dijaga  terhadap pencemaran lingkungan.

“Serta air diamanahkan untuk kehidupan  umat manusia (HAM) yang sudah diatur di dalam UU No  7 tahun 2004 tentang  Sumber Daya Air, UU No.11 tahun 1974 dan PP No .121  tentang SPAM, dan harus berdasarkan pada peta ketersediaan air (daerah aliran permukaan) dalam bentuk neraca peta demografi, geografis dan tata ruang (agar overlay),” ungkapnya

Akhmad Taufik perwakilan dari DPMPTSP Kab Mojokerto menambahkan, bahwa kegiatan yang berhubungan dengan perijinan harus terukur dan terhitung melalui program OSS dan perijinan pada air bawah tanah (ABT) merupakan kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan seksi yang menangani tambang dan ABT dilaksanakan oleh BP2T provinsi, serta ESDM provinsi dan Kementerian PUPR RI.

Sesuai dengan penyampaian Ny Srikandi mengatakan bahwa Raperda tentang Perumdam Mojopahit Mojokerto sudah sesuai dengan mengacu pada PP 54 tahun 2017  yang merupakan Raperda yang simpel dan sederhana.(adv/nang/syim)

No More Posts Available.

No more pages to load.