Anggota Reskrim Polsek Benjeng Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Rumahnya

oleh -68 Dilihat
oleh
Pelaku diapit petugas.

GRESIK, PETISI.COPolres Gresik beserta Polsek jajaran terus memerangi segala jenis narkoba. Kali ini anggota Unit Reskrim Polsek Benjeng mengamankan seorang pelaku berinisial BR (29) warga Benjeng, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Kamis (14/1/2021).

Tersangka diamankan anggota Reskrim Polsek Benjeng, lantaran terbukti pada saat sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya.

Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah, tepatnya di wilayah Kecamatan Benjeng, terdapat seseorang yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Benjeng, AKP Sholeh Lukman Hadi, memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Aipda Theddy, melakukan penyelidikan sesuai info tersebut.

Setelah meluncur ke lokasi dan selanjutnya anggota menangkap tersangka BR, yang diduga sedang mengkonsumsi sabu di dalam ruang tamu rumahnya. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat, 0,19 gram beserta alat isapnya.

Kapolres Gresik, AKBP Arif Fitrianto, melalui Kapolsek Benjeng, AKP Sholeh Lukman Hadi, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial BR, yang telah kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti masih kita amankan, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 112 (1) jo pasal 127 (1.a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Benjeng. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.