Anggota Timsel Sekda Sijunjung Disoal

oleh -34 Dilihat
oleh
YUNANTO MASRI SE

Yunato : Saya Sudah Buat Pengunduran Diri

 SIJUNJUNG, PETISI.CO – Meski panitia seleksi terbuka pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung telah menyerahkan tiga nama kepada Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin, namun kini justeru menuai badai kritikan dari berbagai pihak.

“Saya menduga, soal anggota seleksi cacat hukum. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2017 yakni, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 114 ayat 6 huruf C, panitia seleksi tidak boleh anggota/pengurus parpol. Karena diduga diantara timsel itu diduga ada yang menjadi pengurus partai,” kata sebuah sumber yang layak dipercaya kepada petisi.co, Minggu (1/10/2017) malam.

“Saat acara Musda Parpol itu memang salah satu tim itu ikut. Tapi apakah dia masuk dalam pengurusan Parpol itu saya tidak tahu persis,” ujar sebuah sumber tersebut.

Tapi informasi yang diterima dari sumber yang layak dipercaya menyebutkan, bahwa anggota tim yang dimaksud sebelum acara Musda di salah satu Parpol itu ia telah menjadi anggota tim seleksi (timsel).

“Sejak tanggal 6 September 2017, yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Parpol dan diatas materai,” ujar sumber Minggu (1/10/2017) malam yang juga minta jangan disebut namanya.

Sementara anggota panitia seleksi terbuka pengisian JPT Sekdakab Sijunjung, itu terdiri dari, Prof. Azwar Ananda, Aliarmen, Yunanto Masri (Purnabakti PNS). Mereka pun sudah menyerahkan tiga nama calon Sekdakab Sijunjung kepada bupati Yuswir Arifin yang disaksikan Wakil Ketua DPRD, Walbardi, Plt Sekdakab, Adlis dan Sekretaris Inspektorat, Halim Abas belum lama ini.

Terkait itu, anggota Timsel Yunanto Masri, Senin (2/10/9/2017), mengakui ketika Musda itu ia hadir di Musda. Namun seketika ia menjelaskan langsung membuat pernyataan pengunduran dirinya dan langsung diserahkan pada bupati dan wakil bupati.

“Pada tanggal 6 September 2017 itu, diatas materai Rp6000, saya sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari parpol dimaksud,” jelas Yunanto.

“Dan itu bisa dibuktikan,”tambahnya juga tahu soal PP No.11/2017 itu.

Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin pun membenarkan terkait surat pernyataan pengunduran diri Yunanto sebagai pengurus salahsatu Parpol.

“Memang benar, pak Yunanto sudah mengundurkan diri sejak 6 September 2017 dan itu diatas materai,”ucap Bupati Yuswir Arifin Minggu (2/10/2017) malam.

Tiga nama calon Sekdakab Sijunjung yang diserahkan itu adalah, Irwandi, SIP, M.Si yang kini menjabat sebagai Asisten I Setdakab Sijunjung, Ir. Nizam Ul Muluk, M.Si, Staf Ahli Bupati Sijunjung dan Zefnihan, Ap, M.Si yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Seni Pemuda dan Olahraga di Pemkab Pesisir Selatan.

Ketiga nama tersebut dinyatakan lolos, baik seleksi administrasi, uji kompetensi, penulisan makalah, maupun wawancara dan berdasarkan pengumunan dengan nomor 019/PANSEL-SJJ/2017 dikeluarkan berdasarkan abjad.

Meski begitu, penjaringan calon Sekda Sijunjung usai sudah. Kini semua menjadi urusan Bupati Yuswir Arifin. Ada yang mempredeksi, jabatan Sekda itu bakal jatuh ke tangan Zefnihan, AP, MSi. (gus/sapt)