Angkut 2,4 Ton Telur Busuk Diamankan Polresta Mojokerto

oleh -107 Dilihat
oleh
Konferensi pers Polresta Mojokerto Kota mengungkap peredaran telur busuk

MOJOKERTO, PETISI.COJajaran Satreskrim Polresta Mojokerto Kota menggagalkan peredaran telor busuk dengan mengamankan satu truk berisi 2,4 ton telor busuk dan menetapkan satu orang tersangka.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers mengungkapkan, sekitar jam 17.00 WIB sore tanggal 7 April 2022 mendapatkan informasi adanya supply telor yang diduga tidak layak konsumsi yang akan dimasukkan ke wilayah Mojokerto.

“Dari hasil penanganan, kita berhasil menyita satu unit truk bersama sopir SC (54) warga Perak Jombang dan juga mengamankan distributor perempuan berinisial MH (48) warga Kelurahan Denanyar, Kabupaten Jombang,” ujar Kapolresta, Senin (18/4/2022).

Lanjut Kapolresta, dari keterangan tersangka, telor busuk membeli dari CV Linggo Jaya yang berada di Jombang dengan harga Rp 27,478,000 dan dijual kepada seorang warga Mojokerto dengan harga Rp 39.968.000.

Selanjutnya pelaku akan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 99 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 16 Undang Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai mana diubah dengan pasal 46 Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 140 Undang Undang 11 2012 tentang pangan yang sudah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal 64.

“Semuanya mengandung konsekuensi pidana dan denda yaitu penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar dan untuk undang undang perdagangannya ancaman pidana 4 tahun dan denda Rp 10 miliar kemudian undang undang cipta kerja terkait dengan pangan ancaman pidana 2 tahun dan denda Rp 4 miliar,” tutup Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.