Angkutan Konvensional dan Online Simokerto Sepakat Jaga ketertiban

oleh -40 Dilihat
oleh
Upaya menindaklanjuti permasalahan perselisihan yang terjadi antara angkutan konvensional dengan angkutan online (Gojek), Polsek Simokerto dan Koramil Simokerto, menggelar pertemuan kedua belah pihak

SURABAYA, PETISI.CO – Dalam upaya menindaklanjuti permasalahan perselisihan yang terjadi antara angkutan konvensional dengan angkutan online (Gojek),  Polsek Simokerto dan Koramil Simokerto, menggelar pertemuan kedua belah pihak untuk melakukan kesepakatan bersama, guna tercapainya angkutan umum di wilayah Simokerto aman dan kondusif. Pertemuan dilaksanakan di Jl. Ruang Rupatama Polsek Simokerto, Surabaya.

Pertemuan tersebut dihadiri Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih SH. MH, Danramil Simokerto Mayor Inf Sutarji, Satpol PP Kecamatan Simokerto, ps Kanit Binmas Polsek Simokerto, Ketua DPC Organda Surabaya H. Sonhaji, Ketua Gojek Kecamatan Simokerto Subechan, Ketua Angguna H. Nasid, Pengurus Organda Fakih, Ketua Line R Rusdi, 10 orang anggota angkutan Konvensional dan 6 orang anggota angkutan Gojek Online.

Dalam sambutannya Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih SH. MH, mengatakan, bahwa pada intinya setiap permasalahan itu bisa diselesaikan, dengan cara duduk bersama untuk mencari solusinya, khususnya masalah keamanan di wilayah hukum Polsek Simokerto.

“Peraturan untuk angkutan Online hingga saat ini masih digodok oleh pemerintah, jadi diharapkan kepada masing masing perorangan bisa menahan diri, dan jangan sampai terjadi adanya gesekan, agar supaya diwilayah hukum Simokerto ini bisa aman dan kondusif,” tegas Kompol Masdawati

Sementara Danramil 01 Simokerto Mayor Inf Sutarji, menghimbau kepada kedua belah pihak, baik dari angkutan konvensional maupun angkutan online Gojek, agar sama -sama saling menyadari.

“Yang intinya bahwa rejeki itu sudah diatur sama Tuhan, jadi gak usah saling berebut mencari penumpang, yang pada akhirnya bisa memicu dan menimbulkan pertikaian,” tutur Mayor Sutarji

Menurut Ketua DPC Organda Surabaya H. Sonhaji, bahwa Organda menentang taxi online karena dianggap taxi online tidak memberi kontribusi kepada negara, seperti  tidak adanya uji kir. Dan angkutan Online tidak ada payung hukumnya, maka semata – mata angkutan tersebut dianggap sebagai benalu dalam pencarian rejeki. Dan dinyatakan sebagai angkutan online yang ilegal.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kapolsek Simokerto dan Danramil Simokerto, akhirnya Kedua belah pihak bisa menerima dan saling memahami, dan juga sepakat akan ikut manjaga ketertiban di wilayah hukum Polsek Simokerto.

Acara Kesepakatan bersama dilanjutkan dengan penanda tanganan perjanjian dari hasil Kesepakatan bersama tersebut, acara berjalan lancar hingga selesai. (bah)