Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dishub Surabaya mengintensifkan penertiban angkutan umum melalui operasi gabungan di Terminal Intermoda Joyoboyo, Rabu (1/4/2026).
Penertiban ini menyasar mikrolet atau lyn yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi, seperti izin trayek, STNK, buku uji KIR, hingga SIM pengemudi. Kegiatan dilakukan bersama kepolisian dari Polsek Wonokromo dan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa operasi ini merupakan lanjutan dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
“Penertiban ini sudah kami sosialisasikan sejak satu setengah bulan lalu. Sekarang kami intensifkan hingga akhir April,” ujarnya.
Meski telah diperingatkan, pelanggaran masih ditemukan, terutama terkait izin trayek dan masa berlaku uji KIR yang habis. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan penumpang.
Sebagai tindakan tegas, petugas melakukan penggembokan dan penahanan sementara kendaraan yang melanggar. Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 unit angkutan ditindak.
“Kendaraan yang tidak laik jalan membahayakan, sehingga kami lakukan penindakan hingga kewajiban dipenuhi,” jelasnya.
Penertiban ini sempat berdampak pada penumpang yang harus turun di tengah perjalanan. Namun, Dishub meminta masyarakat memahami bahwa langkah ini dilakukan demi keselamatan.
Selain itu, Dishub juga mengingatkan agar kendaraan yang tidak memenuhi syarat tidak dipaksakan beroperasi. Termasuk kendaraan modifikasi seperti odong-odong yang tetap wajib memiliki uji KIR.
Ke depan, operasi serupa akan digelar secara rutin di sejumlah terminal lain di Surabaya, seperti Manukan, Benowo, dan Keputih.
Dishub berharap langkah ini dapat meningkatkan disiplin angkutan umum serta menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib. (dvd)







