Antar 10 Butir Ekstasi ke Pembeli, Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh -165 Dilihat
oleh
Terdakwa Moch Faruk di persidangan online.

SURABAYA, PETISI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dari Kejaksaan Tinggi Jatim, akhirnya menuntut terdakwa penjual ekstasi Moch Faruk dengan hukuman delapan tahun penjara.

Terdakwa Moch Faruk dianggap terbukti bersalah dalam kepemilikan 10 butir pil ekstasi. Barang haram itu sedianya diserahkan ke pembeli yang janjian bertemu di Jalan Kusuma Bangsa.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch Faruk dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU Rista Erna membacakan tuntutannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2020).

Rista Erna juga menuntut terdakwa Moch Faruk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya (PH), Sukmadiyah Ayu dari LBH Surya Gemilang bakal mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.

“Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,” kata Sulmadiyah Ayu kepada majelis hakim yang diketuai Widiarso.

Kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa, yaitu Anton (DPO), untuk membeli pil ekstasi sebanyak 10 butir, dengan harga per butir Rp 300 ribu.

Terdakwa kemudian menelepon Aris (DPO) menanyakan ketersediaan stok ekstasi. Aris kemudian menjawab ada. Selanjutnya terdakwa menuju ke kampung Sutikanti Jalan Baladewa Surabaya untuk menemui Aris.

Lalu Aris memberi terdakwa sebungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 2 (dua) kantong klip plastik berisi ekstasi sebanyak 10 butir.

Kemudian terdakwa menghubungi Anton, dan diajak ketemuan di makam pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.

Ketika terdakwa berada di pinggir Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, terdakwa ditangkap saksi Ismail dan saksi Akhmad (Petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Jatim).

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild.

Isinya, satu kantong klip plastik berisi lima butir ekstasi bentuk katak dengan berat kotor 2,79 gram. Satu kantong klip plastik berisi lima butir ekstasi 2,86 gram yang berada di genggaman tangan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.