Antrean Ambil Tilang di Kejaksaan Sidoarjo Bikin Macet Jalan

oleh -114 Dilihat
oleh
Antrian orang-orang yang akan membayar denda tilang, mengular hingga keluar pintu gerbang kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO, PETISI.CO Layanan publik seharusnya membuat masyarakat nyaman, bukan malah menimbulkan keresahan.

Semenjak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo di Jalan Sultan Agung dijadikan kantor layanan publik urusan denda tilang, setiap Jumat selalu dipadati pengunjung.

Nah, pengunjung yang datang ke kantor kejaksaan itu para pengguna kendaraan bermotor yang kena tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas.

Namun, kondisi di kantor kejaksaan pada Jumat (16/11/2018) itu tak seperti biasanya, pengunjung membludak. Diperkirakan ribuan jumlahnya.

Tak pelak, antrean pengunjung mengular hingga keluar pintu gerbang kantor kejaksaan. Ditambah, banyaknya motor yang parkir di pinggir jalan. Kemacetan lalu lintas (lalin) pun tak terhindarkan.

“Padahal, mau ambil nomor urut bayar tilang di loket, antreannya kok memanjang sampai keluar pintu gerbang kejaksaan. Apa tidak ada cara lain?” gerutu Arifin, warga Bluru Kidul.

Hal senada juga terucap dari pengunjung yang mengaku warga Tulangan, Riduan namanya.

“Saya ini buruh proyek. Untuk keperluan ini ya terpaksa izin dulu. Ternyata, urus tilang tak seperti dibayangkan. Mesti antri dulu ambil nomor urut. Sialnya, dapat nomor ratusan. Ditunggu, makan waktu. Tak ditunggu, mau suruh siapa?” katanya jengkel.

Beda lagi yang dirasakan Bambang, warga Magersari. Ia merasa terusik ketika terjebak macet di jalan yang biasa dilewati, karena dipenuhi pengunjung yang akan membayar denda tilang di kantor kejaksaan. Juga, deretan sepeda motor yang parkir di sepanjang jalan itu.

“Macet lagi, macet lagi. Orang lalu lalang menyeberang bergantian, keluar masuk kantor (kejaksaan). Sepeda motor parkir seenaknya. Sebenarnya, layanan publik yang difungsikan bayar tilang itu punya lahan luas, agar tak menyusahkan warga lainnya yang lewati jalan depan kantor itu,” gumamnya.

Sementara itu, Hadi Martono dari LSM PARI Jakarta Korwil Jatim berpendapat, terjadinya antrean dan membludaknya masyarakat yang mengurus denda tilang di kantor kejaksaan pada hari Jumat, itu dikarenakan ketidakpahaman masyarakat.

“Sebenarnya masyarakat bisa membayar denda tilang pada hari-hari biasa, tak hanya di loket yang ada di kantor kejaksaan, tapi bisa juga di mal. Ada  loket di mal yang dibuka untuk urusan itu, seperti Sun City atau Lippo Plaza,” jelasnya.(wachid)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.