BONDOWOSO, PETISI.CO – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso, yang bersumber dari dana pusat ditarik 50 persen oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, ketika diwawancarai menjelaskan, bahwa penarikan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan penanganan Covid-19. Akibat kebijakan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, harus merelakan dan mengembalikan anggaran dana sekitar Rp. 200 milliar.
“Kita memenuhi permintaan Mendagri, bahwa Kabupaten dipotong 50 persen. Sekitar Rp. 2 milliar,” katanya, Rabu (29/4/2020).
Pngembalian tersebut, berpengaruh terhadap jatah anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akibatnya, alokasi anggaran dipangkas lima puluh persen.
“Sehingga OPD dituntut untuk hanya melaksanakan program yang berskala prioritas. Hanya pembangunan jembatan mau ambruk, bendungan ambrol yang dikerjakan. Sedangkan untuk diklat, hibah dan perjalanan dinas ditiadakan,” urainya.
Seraya menambahkan, penarikan anggaran tersebut, tidak berpengaruh terhadap alokasi penanganan Covid-19 di daerah.
“Tidak berpengaruh. Anggaran Covid-19 daerah aman,” pungkasnya. (tif)