APBDes Belum Selesai, Dana Desa Boleh Dicairkan?

oleh -83 Dilihat
oleh
Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Ir. Wahjudi Tri Atmadji, MM.

BONDOWOSO, PETISI.COKepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Ir. Wahjudi Tri  Atmadji, MM., ketika di konfirmasi terkait salah satu pencairan Dana Desa (DD) ia menjelaskan dengan jelas. Seperti halnya pertanyaan apakah Dana Desa bisa dicairkan apabila APBDes belum selesai.

Kepala Inspektorat menjawab, tidak. “Kalau dana tersebut bisa dicairkan dasarnya apa,” jelas Wahjudi.

Menurutnya, karena persyaratan penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten ke Rekening Kas Desa adalah Desa harus telah menyerahkan: (1) Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDesa. (2) Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya. Selain itu, untuk memperlancar pencairan Dana Desa dari RKUD Kabupaten ke Rekening Kas Desa (RKD).

“Maka Desa harus mengambil langkah-langkah sebagai berikut, Kepala Desa, perangkat Desa, dan BPD harus rajin dan pro-aktif menanyakan informasi terkait kapan terbitnya Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa,” katanya.

Apabila, lanjut Wahjudi,  informasi besaran Dana Desa ke desa sudah jelas dalam Peraturan Bupati tersebut, maka segeralah menyusun APBDesa, dengan memasukkan angka tersebut, dalam salah satu kolom pendapatan Desa. Hal ini, dijelaskan olehnya di kantor Inspektorat Bondowoso kepada petisi.co belum lama ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Abdurrahman

Lebih jauh seraya mengatakan, apabila pencairan Dana Desa, tanpa APBDes, camat, pendamping desa maupun lokal, harus bertanggung jawab. “Karena merekalah tim penanggung jawab di desa,” katanya.

Hasil penelusuran ke sejumlah desa, wilayah Kecamaatan Klabang ternyata, desa dalam melaksanakan kegiatan dari DD, tidak membekali APBDes. Seperti halnya Desa Blimbing. Ketika dikonfirmasi Kades Blimbing, yakni Samin melalui handphone miliknya dengan nomor 085303320XXX dia menjelaskan secara terang-terangan bahwa dalam melaksanakan program DD tahun anggaran 2018 ini, tidak memiliki APBDes.

“Gambar maupun APBDes nanti bisa menyusul,”terangnya. Disamping itu, Kades Pandak, Sudarso terkait APBDes tersebut, meminta jangan sampai diterbitkan di pemberitaan. “Tidak usah ramai, nanti saya dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sumber Suko yaitu Pandi, akan mengumpulkan Kades-kades se-Kecamatan Klabang untuk di kordinasikan.

“Masalah ini, kalau sampai muncul di media, akan ramai, jadi jangan dipublikasikan dulu,” pintanya.

Permintaan Kades Pandak, senada dengan Pandi Sekdes Sumber Suko, katanya jangan rakmai-ramai. “Nanti saya dengan Kades Pandak akan mengadakan pertemuan, tolong masalah tidak terbitnya APBDes desa wilayah Kecamatan Klabang, saya mengharap, dihandle dulu,” harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Abdurrahman, menyebutkan, bahwa pencairan DD yang 20% di desa se-Kabupaten Bondowoso, tidak menyalahi aturan. Misalnya APBDes, di desa sudah mengajukan semua.

“Kalau di desa, mengelola DD tanpa APBDes itu fitnah atau hoax, apalagi Kades sendiri yang cerita, itu namanya, ingin mengadu domba,” papar Abdurrahman Selasa (3/4/2018) di ruang kerjanya.

Setelah dia didesak, tentang APBDes Desa Blimbing, Desa Sumber Suko serta Desa Pandak, kelihatan kebingungan. Justru dia memanggil stafnya untuk memperlihatkan APBDes Desa wilayah Kecamatan Klabang, namun APBDes yang ada di desa Kecamatan Klabang hanya Desa Besuk, sedangkan yang lain nihil atau tidak diperlihatkan. (latif)