Apes, Cari Tambahan Penghasilan, Diciduk Polisi

oleh -24 Dilihat
oleh
Tersangka diamankan petugas.

JEMBER, PETISI.CO – Apes. Bermaksud mencari penghasilan tambahan, pemuda yang sehari-hari ssebagai buruh tani asal Dusun Sidomulyo Desa Umbulrejo Kecamatan Umbulsari, harus berurusan dengan hukum.

Lukman Hakim (23), begitulah warga desa setempat memanggilnya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Umbulsari, lantaran mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi berlogo tanpa memiliki ijin edar di depan sebuah toko bangunan yang berada di Desa Umbulrejo.

Sebanyak 10 klip berisi 8 butir, dextrometorphan 1 klip berisi 13 butir dan uang tunai Rp 110 ribu dari hasil penjualan, berhasil diamankan

dari tangan tersangka.

Menurut Kapolsek Umbulsari Ajun Komisari Polisi (AKP) Miftahul Huda, penagkapan pada Rabu (10/5/2017), bermula setelah mendapat Laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran pil wilayah itu.

“Ketika melakukan penyelidikan atas laporan warga, anggota memergoki tersangka sedang melayani pembelinya,” ungkap Kapolsek yang akrab disapa Huda ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti digelandang dan diamankan di Mapolsek. “Guna proses lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti kita amankan, dan untuk tersangka kita jerat pasal 197 UU RI no.36 tahun 2009, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tanpa memiliki ijin edar,” pungkasnya.(yud)