Arek Prigen Ngaku Intel, Malah Masuk Bui Polsek Dampit

oleh -68 Dilihat
oleh
Pelaku saat diapit petugas

MALANG, PETISI.CO – Ada-ada saja kelakuan Bambang Edy Prayitno, warga Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ini. Inginnya disegani atau ditakuti warga, malah masuk bui.

Awal kejadian tersebut, Minggu sore (09/12/2018) pada jam 16.30 wib, warga Dampit Kabupaten Malang, resah dikarenakan adanya oknum yang mengaku anggota Intelijen dari kesatuan AD.

Bambang Edy Prayitno, menakut-nakuti warga jalan Sumber Kembar, Kelurahan Dampit, Kabupaten Malang, dikarenakan tersangka yang mempunyai ukuran bentuk badan yang mirip anggota TNI ini hampir saja bisa mengelabui warga.

Salah satu warga yang ditakut-takuti, sebut saja Sri Astutik, warga Dampit. Dan parahnya lagi, bila warga tidak menghiraukan perkataannya, pelaku berkata arogan, sambil menenteng senjata air soft gun, supaya warga takut dan menuruti apa perkataan tersangka.

Barang bukti pelaku, saat diamankan petugas

Warga sekitar yang mulai curiga dengan sepak terjang pelaku, akhirnya salah satu warga menginformasikan pada petugas Polsek Dampit.

Mendapati informasi tersebut, anggota Polsek Dampit  yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dan  pelaku pun langsung diamankan petugas ke Mapolsek Dampit untuk menjalani pemeriksaan, pada Senin sore (10/12/2018).

Kapolsek Dampit AKP Amung Sri Wulandari, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Soleh Mas’udi saat dikonfirmasi awak media, membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku diamankan petugas beserta barang bukti berupa senjata air suft gun, satu buah gotri bekas yang sudah ditembakkan pelaku, 18 peluru gotri, KTA AD palsu, KTA Inteljen Palsu, tabung gas coco, tiga sajam berbagai jenis, topi AD, dan 3 buah HP,” kata Kanit Reskrim, Iptu Soleh Mas’udi.

Lebih lanjut, masih kata dia, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan kami tahan. Nantinya akan kita kembangkan apa motifnya memalsukan KTA korp Angkatan Darat.

“Pelaku terancam pasal 1, 2 (1) UU, darurat no.12 tahun 195,  jo pasal, 335 KUHP,” ucap Kanit Reskrim, sembari mengakhiri wawancara.(red)