Asik Nyabu Penjaga Warkop Digerebek Polisi, Penjual DPO

oleh -107 Dilihat
oleh
Penyabu yang diamankan polisi

SURABAYA, PETISI.CO – Penjaga Warung Kopi (Warkop) berinisial RAM J R (23) harus pasrah dan tertunduk lesu, saat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebeknya saat sedang asik nyabu.

Pria yang diketahui bertempat tinggal di Jalan Gogor, Jajartunggal, Wiyung Surabaya ini tertangkap beserta barang bukti berupa seperangkat alat hisap dan sabu.

Melalui Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Hendro mengatakan, polisi mengerebek pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut pelaku sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

“Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan benar. Kemudian kami lakukan penangkapan di dalam warung kopi yang ia jaga,” ujar Hendro, Rabu (24/11/2021).

Saat digerebek petugas tepatnya Kamis 18 November 2021, sekira pukul 20.30 WIB. Petugas mendapati barang bukti sabu beserta alat hisap, lalu pelaku dibawa ke mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan pelaku, mendapatkan barang haram membeli dari temannya yang berinisial RC, saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang red),” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 1 klip poket sabu ±0,28, 1 buah pipet yang masih terdapat sisa sabu, 1 bong alat hisap beserta korek apinya.

Pasal yang disangkakan yaitu penyalagunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.