ASN di Lingkungan Pemprov Jatim Harus Bayar Zakat

oleh -46 Dilihat
oleh
Khofifah saat diwawancarai wartawan

SURABAYA, PETISI.CO – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provisi (Pemprov) Jatim diingatkan agar tidak lupa membayar zakat dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Sebab, zakat hukumnya wajib bagi umat Islam.

“Sesuai Rukun Islam, zakat itu wajib. Jadi, sebagai muslim maka harus mengeluarkan zakat,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di sela memimpin apel di halaman Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (27/5/2019).

Dijelaskan, setiap harta yang dimiliki, Allah SWT menitipkan sebagian harta orang lain sehingga bukan seluruhnya milik pribadi. Karena itulah, harus dibayarkan melalui zakat sebesar 2,5 persen dari harta yang dimiliki sekaligus sebagai wujud membersihkan harta.

“Memang harta yang dimiliki dari jerih payah dan kerja keras kita, tapi melalui itulah Allah menitipkannya untuk mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat,” ucap mantan menteri sosial tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Khofifah mengawali pembayaran zakat melalui Baznas dan diikuti Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono serta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pegawai negeri setingkat eselon II.

Sebelum membayar zakat, ketua umum PP Muslimat NU itu juga secara simbolis menyerahkan tunjangan hari raya (THR) kepada ASN setempat, termasut tambahan honor bagi pegawai tidak tetap.

Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada sector privacy para pengusaha yang sudah memberikan THR kepada pegawainya sehingga sejak Jumat (24/5) dan akhir pekan lalu jalanan macet karena banyaknya yang pergi berbelanja ke pusat perbelanjaan.

“Khusus untuk THR bagi ASN saya minta dikomunikasikan terlebih dahulu karena harus ada persetujuan dari pusat. ‘Alhamdulillah’ hari ini sudah bisa disampaikan semua,” tuturnya. (bm)