ASN di Tulungagung Sudah Almarhum Tetap Dilantik Secara Daring, Ini Pernyataan Dari Diskan dan BKD

oleh -85 Dilihat
oleh
Catur Hermono, Sekretaris baru BKD Tulungagung.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Pelantikan pejabat eselon II, III dan IV pada Senin 8 Juni 2020 lalu masih ramai diperbincangkan. Betapa tidak, almarhum bernama Heru Anantoseno seorang ASN yang bertugas di Dinas Perikanan (Diskan) Tulungagung meninggal dunia di tahun 2019 silam masih masuk dalam deretan ASN yang dilantik Bupati Tulungagung secara daring.

Almarhum dilantik mengisi jabatan sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan di Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung.

Dilansir dari beberapa media, kalau sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Arief Budiono mengaku tidak mendapat pemberitahuan dari dinas perikanan, bahwa ada pegawainya yang meninggal dunia. Kini giliran dinas perikanan yang memberikan klarifikasinya.

Kepala Dinas Perikanan Tulungagung melalui Sekretarisnya, Sigit Setiawan justru mengaku sudah mengirimkan laporan atas wafat/meninggalnya yang bersangkutan.

Bahkan laporan ke organisasi terkait surat pemberhentian Tunjangan Kinerja (Tukin) sudah dilakukan dari tanggal 10 Juni 2019 silam.

“Sebelum pengisian atau mutasi kita tidak mengusulkan Heru Anantoseno, tapi kok ada dalam undangan Pelantikan,” ungkap Sigit di kantornya, Senin (15/6/2020).

Sigit mengaku juga menerima undangan untuk pelantikannya pukul 07.30 WIB, sedangkan pelantikannya sendiri pukul 09.00 WIB.

Ilustrasi ASN.

“Acara pelantikan jam 09.00 WIB, saya dapat undangan pukul 07.30 WIB, saya ke kantor juga masih pakai seragam biasa tidak pakai jas. Pada waktu itu saya langsung pulang lagi untuk persiapan,” jelasnya.

Sigit Setiawan kembali menceriterakan, kalau 2019 silam ada dua pegawai Diskan yang meninggal dunia hampir bersamaan, termasuk Almarhum yang dilantik. Keduanya sudah dilaporkan ke BKD, dan untuk mengurus surat pensiun dikarenakan meninggal dunia dilakukan bersamaan di 23 Januari 2020.

Lain lagi di tempat terpisah, Sekretaris BKD Tulungagung, Catur Hermono.

Menurutnya, mutasi dilakukan berdasar usulan OPD terkait, dan BKD meneruskan data usulan itu kepada yang membidangi.

Masih menurut Catur, undangan pelantikan dikirim ke OPD terkait sebelum pelantikan, ini bertujuan agar Kepala OPD mengetahui dan dapat melaporkan pegawai-pegawainya yang akan dilantik bisa mengikuti atau yang berhalangan di acara pelantikan.

“Secara aturan tidak ada yang mengatur kapan undangan disampaikan, kerena sifatnya rahasia. Saya yakin dikirim, karena saya sendiri mendapatkan undangan itu.Keterangannya dikirim,” jelas Catur Hermono.

Disinggung mengenai update data, dia menjawab belum begitu menguasai, karena dia menjabat sebagai Sekretaris masih baru di BKD. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.