ASN Keluyuran Jam Kantor, Wabup Bondowoso Perintahkan Satpol PP Bertindak Tegas

oleh -78 Dilihat
oleh
Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat,

BONDOWOSO, PETISI.CO – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, disinyalir sering berkeluyuran saat jam kantor tanpa surat dari atasannnya.

Berdasarkan laporan masyarakat, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso, akan melakukan penindakan tegas terhadap ASN atau PNS yang  dipergoki melakukan pelanggaran keluar kantor pada jam kerja.

Hal itu menyusul instruksi dari Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat,  yang akan menindak tegas terhadap ASN atau PNS yang berkeluyuran.

Menurut Wabup, ASN merupakan abdi masyarakat dan sudah mendapat gaji serta tunjangn dari pemerintah. “Jadi harus bekerja profesional dan brtanggung jawab,” kata Irwan, belum lama ini.

Seraya menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memerintahkan Satpol PP untuk melakukann penertiban. Sebab banyak ditemukan ASN atau PNS yang berada ditempat umum, seperti di pasar, pertokoan, warung dan tempat-tempat fasilitas  umum lainnya pada jam kerja.

“Jikalau terjaring penertiban mereka akan diancam sanksi tegas,” tambahnya.

Sekedar informasi,  Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, sanksi administrasi hingga pemecatan menanti para abdi negara yang kinerjanya tidak memehuni target.

Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

“Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan,” bunyi Pasal 4 PP ini.

Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP tersebut, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan Sistem Informasi Kinerja PNS.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.