MOJOKERTO, PETISI.CO – Pj Sekdakab Mojokerto, Himawan Estu Bagijo, menjabarkan tiga hal yang kerap melekat sebagai stigma yang ditujukan pada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai dari stigma dicurigai melanggar ketentuan, dinilai tidak mumpuni hingga dianggap lebih memikirkan diri sendiri.
Berbagai stigma tersebut harus dipatahkan bersama melalui sikap profesional, penuh integritas dan tulus mengabdi pada Negara. Seruan ini ditekankan Pj Sekdakab Himawan Estu Bagijo di hadapan seluruh ASN lingkup Setda Kabupaten Mojokerto, pada apel deklarasi anti korupsi dan penandatanganan pakta integritas, Senin (14/6) pagi di halaman kantor Pemkab Mojokerto.
“Kita adalah ASN, dan siapapun yang menjadi bagian darinya, harus berpegang teguh pada ketentuan disiplin ASN. Dalam sejarah, ASN kerap dilekatkan dengan berbagai stigma negatif. Sejak reformasi hingga kini, ASN adalah salah satu korps yang berkomitmen menolak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kita buktikan dengan profesionalitas yang artinya kita punya good knowledge dan good skill. Kita juga dituntut memiliki good integrity, hingga akhirnya kita bisa mengabdi sebagai ASN dengan baik. Pagi ini kita berkomitmen untuk melaksanakan itu semua,” seru Pj Sekdakab Mojokerto.
Plt. Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo, sebelumnya pada laporan mengatakan bahwa kegiatan ini juga telah dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto pada tanggal 1 Mei 2021, begitupun juga seluruh OPD di Kabupaten Mojokerto.
“Alhamdulillah, pagi ini kita melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, yang sebelumnya juga sudah melaksanakan pada 1 Mei. OPD juga sudah semua. Kita harap semoga langkah ini tidak berakhir sebagai seremonial saja, tapi benar-benar diwujudkan sebagai niat baik membawa Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur,” kata Plt Inspektur Kabupaten Mojokerto.
Apel ditutup dengan penandatanganan komitmen pakta integritas oleh Pj Sekdakab, diikuti kepala bagian, serta seluruh ASN di lingkup Setda Kabupaten Mojokerto. Hadir juga para assisten setda dan para staf ahli. (ng)