Asyik Judi Dadu, Tujuh Orang Diamankan Polsek Driyorejo

oleh -65 Dilihat
oleh
Barang bukti dan tersangka yang diamankan polisi

GRESIK, PETISI.COSedang asyik bermain judi jenis dadu, tujuh orang warga Kesamben Wetan Rt 13 Rw 02 Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, diamankan unit Reskrim Polsek Driyorejo Polres Gresik.

Ketujuh tersangka berinsial S (60), T (65), ST (49), SJ (45), SL (43), MK (38), H (36) dan juga mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, yaitu berupa uang sebesar Rp 494.000, Selembar media bergambar, Dadu sebanyak 3 biji, 1 batu keramik yang berbentuk melingkar atau bulat.

Kapolsek Driyorejo, AKP Wavek Ariefin S, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pada Selasa 27 Agustus 2019 sekitar pukul 14.30 wib, telah diamankan 7 orang laki – laki yang bersama-sama saat itu sedang melakukan perjudian jenis dadu.

“Dengan uang sebagai taruhanya disebuah lahan kosong yang ada di desa Kesamben wetan Rt 13 Rw 02 Kecamatan Driyorejo Gresik,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, pada saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para pelaku, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat dijadikan sebagai alat perjudian jenis dadu tersebut, yaitu uang sebesar Rp 494.000, kaleng, batu keramik berbentuk melingkar, dadu sebanyak 3 biji, selembar media bergambar.

“Akibat perbuatan tersebut ketujuh orang tersangka diamankan oleh petugas, guna kepentingan penyidikan lebihlanjut. Saat ini para pelaku masih diamankan di Mapolsek Driyorejo Polres Gresik,” jelas AKP. Wavek,  Kamis (29/8/2019).

Sedangkan untuk tujuh orang tersangka, lanjut Kapolsek, yang sebagai penombok akan dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.