Asyik Judi Remi, Digerebek Polsek Bangsalsari

oleh -46 Dilihat
oleh
Tersangka dimintai keterangan petugas

Dua Dibekuk, Dua Kabur

JEMBER, PETISI.CO – Edy Hariyanto (33) dan Siswanto (36), Sabtu (10/6/2017) dini hari, harus meringkuk di tahanan Mapolsek Bangsalsari.

Dua warga Dusun Krajan, Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ini kepergok main judi Remi bersama kedua rekan lainnya yang berhasil kabur saat penggrebekan.

Menurut Kapolsek Bangsalsari, AKP.Tulus Dwi Sutarta, penggrebekan berawal setelah sebelumnya ada seorang warga menginformasikan, bahwa dalam sebuah rumah warga, ada empat orang sedang bermain judi remi.

“Saat itu saya bersama Kanit Reskrim dan 4 anggota Buser akan melaksanakan patroli sahur keliling desa, ketika akan makan sahur di sebuah warung, tak jauh dari TKP,” ujar Kapolsek Bangsalsari yang akrab disapa Tulus ini.

Tak menunggu lama, lanjut Tulus, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, petugas pun mendatangi lokasi perjudian, dan benar adanya, petugas langsung melakukan penggrebekan.

Kedatangan petugas yang tak diduga sebelumnya, membuat kaget para pejudi, dua pejudi berhasil mengambil langkah seribu dan kabur. Sedangkan dua lainnya, belum sempat melarikan diri, sehingga langsung dibekuk.

“Selain tersangka, kita juga berhasil mengamankan satu set kartu remi dan uang  tunai sebesar Rp. 650.000, sebagai barang bukti, untuk tersangka yang berhasil kabur yakni Adam dan Totok, kita jadikan Daftar Pencaian Orang (DPO),” jelas Kapolsek.

Sementara, sambung Tulus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, dua pelaku yang tertangkap, saat ini ditahan di Mapolsek Bangsalsari.

“Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 303 ayat (1) dan ayat (2) KUHP,”  pungkasnya.(yud)