Atas Aset SDN Ketabang, Gugatan Pemkot Surabaya Keok

oleh -42 Dilihat
oleh
Sidang gugatan yang digelar di PN Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono menolak gugatan perdata yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap Setiawati Sutanto, ahli waris aset SDN Ketabang Surabaya.

Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan hakim yang dibacakan pada sidang agenda putusan di PN Surabaya, Senin (25/9/2017).

“Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk seluruhnya,” ujar hakim Sigit membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa penggugat, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.

“Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi,” jelasnya.

Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948.

“Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya menjelaskan, sejak 1948 aset SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya. Namun, pada awal 90an, muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada 2012, oleh BPN diinformasikan bahwa itu asetnya Pemkot Surabaya.

Pada 2012 tersebut Setiawati Sutanto menang di PTUN, sementara Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot.

Lantas, pihak Setiawati mengajukan PK di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah. Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. (kur)