Atasi Gejolak Pedagang Pasar Srengat, Dewan Panggil Mantri Pasar

oleh -92 Dilihat
oleh
Pasar tradisional Srengat yang masih meninggalkan permasalahan antar pedagang

BLITAR, PETISI.CO – Permasalahan pedagang pasar tradisional yang terletak di Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang selama ini dianggap selesai ternyata masih belum tuntas permasalahanya hingga saat ini. Padahal penyelesaian masalah tersebut sudah pernah difasilitasi eksekutif maupun legislatif dan dianggap sudah tuntas.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Blitar, Sutoyo mengatakan, jika memang ada keluhan atau permasalahan lagi, pihaknya akan meninjau langsung di pasar. Sebetulnya permasalahan itu sudah lama terjadi, namun pasca difasilitasi untuk hearing pada tahun lalu antara pedagang yang bermasalah, yaitu pedagang bagian dalam dan luar, sudah disepakati bahwa masalah tersebut selesai.

“Sebab saat itu mantri atau pengelola pasar bersedia bertanggungjawab untuk mengawal ataupun mengawasinya, Jadi jika masalah terjadi lagi maka kita tak segan-segan panggil mantri pasar untuk dimintai penjelasan,” kata Sutoyo, Selasa (05/03).

Lebih lanjut Sutoyo menjelaskan, permasalahan pedagang bagian luar dan dalam sudah berlangsung lama. Dimana pedagang bagian dalam mengeluhkan waktu berjualan pedagang bagian luar yang tidak sesuai dengan kesepakatan, yakni pukul 07.00 WIB harus tutup. Sehingga pedagang dalam merasa terganggu karena dagangan mereka tidak laku.

“Ini harus segera diselesaikan. Tentu harus diketahui, pasar merupakan pusat perekonomian. Dam tentunya bisa menghasilkan pendapatan bagi daerah. Makanya masalah sekecil apapun harus segera diselesaikan, apalagi masalah ini kan sudah berlangsung lama,” jelas Sutoyo.

Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Wita Triwardhani mengatakan, selama ini permasalahan pedagang dalam dan pedagang luar di pasar Srengat Kabupaten Blitar sudah dilakukan musyawarah dan membuahkan kesepakatan, salah satunya adalah pedagang luar tetap diperbolehkan berjualan, namun maksimal hingga pukul 07.00.

“Sehingga pedagang di dalam tetap bisa melakukan aktivitas jual beli dan tidak merasa dirugikan. Selain itu, pedagang dalam juga dilarang berpindah berjualan di luar. Namun faktanya yang terjadi kedua belah pihak ini mengingkari kesepakatan yang ada. Sehingga saat ini perlu kembali dilakukan musyawarah dalam forum yang terdiri dari kepala pengelola pasar srengat, pedagang dalam dan pedagang luar,” jelas Wita Triwardhani.

Wita mengaku, perlu adanya komitmen dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Selain itu juga harus disiapkan sanksi jika ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut. “Hal ini penting dilakukan, agar aktivitas jual beli tetap berlangsung, baik pedagang diluar dan pedagang di dalam saling diuntungkan,” pungkasnya. (min)