Awal Tahun 2022 Petani Bondowoso Dapat Kado Istimewa, Harga Pupuk Melesat

oleh -171 Dilihat
oleh
Ilustrasi.
KP3 dan Distributor Diminta Untuk Bertanggungjawab

BONDOWOSO, PETISI.CO – Awal tahun 2022, petani di beberapa wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjerit. Pasalnya, mereka kebingungan mencari Pupuk Urea Bersubsidi.

Saat ini pupuk minim sejak beberapa pekan terakhir, yang ada tinggal Pupuk Non Subsidi dengan harga begitu tinggi, hingga di rasa tak seimbang dengan hasil panen yang diperoleh.

Informasinya, Pupuk Bersubsidi di tingkat kelompok tani ada. Namun tidak bisa mencukupi kebutuhan para petani.

“Seperti halnya kios penyalur di Desa Silolembu, Kecamatan Curahdami, tetapi harga pupuk urea bersubsidi melebihi HET, sampai Rp 150 ribu per 50 Kg,” ungkap sejumlah petani di Desa Silolembu, belum lama ini.

Selain melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), pupuk bersubsidi di Desa Silolembu ini, langka.

Padahal, petani disini sudah masuk dalam Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.

“Meskipun demikian, kami untuk memperoleh pupuk bersubsidi masih sulit kesulitan dan langka,” katanya.

Hasil penelusuran petisi.co, kelangkaan dan mahalnya pupuk bersubsidi tidak hanya terjadi di Desa Silolembu. Di Desa wilayah Kecamatan Pakem juga mengalami hal yang serupa.

Berdasarkan keterangan dari narasumber, menyebutkan, kelangkaan dan harga pupuk bersubsidi melebihi HET, itu yang bertanggung jawab adalah Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan distributor.

Menurutnya, apabila ada keluhan dari petani terkait pupuk bersubsidi, ini tugas dan tanggung jawab distributor.

“Sebab, di Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013, udah jelas, distributor harus bertanggung jawab atas kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi dari lini III sampai dengan lini IV di wilayah tanggungjawabnya sesuai prinsip dan tepat,” jelasnya,” Rabu (26/1/2022).

Kemudian, distributor bertanggung jawab atas penyampaian dan diterimanya pupuk bersubsidi oleh pengecer yang ditunjuk pada saat pembelian sesuai jumlah dan jenis serta nama dan alamat pengecer yang bersangkutan.

Kemudian, menyalurkan pupuk bersubsidi hanya kepada pengecer yang ditunjuk sesuai dengan harga yang ditetapkan produsen.

“Di samping itu, distributor melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pengecer dalam melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani di wilayah tanggungjawabnya serta melaporkan hasil pengawasan dan penilaiannya tersebut kepada produsen yang menunjuknya,” ungkapnya.

Distributor wajib, menyampaikan laporan penyaluran dan penyediaan pupuk bersubsidi di gudang yang dikelolanya.

“Itupun secara periodik setiap akhir bulan kepada produsen dengan tembusan kepada instansi terkait,” jelasnya.

Apabila, distributor dan pengecer tidak melaksanakan tugas-tugas tersebut, KP3 harus melayangkan surat ke produsen, agar izinnya dicabut.

“Jika tidak, maka pupuk bersubsidi di Bondowoso tetap langka dan harganya melesat. Kasihan petani terkesan tercekik,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.