Awas 40.192 Warga Kab. Pasuruan Tak Miliki Hak Pilih

oleh -38 Dilihat
oleh
KPU dan Panwas Kab. Pasuruan saat melakukan koordinasi dengan Kadispendukcapil Kab. Pasuruan

PASURUAN, PETISI.CO – KPU dan Panwas Kabupaten terus melakukan koordinasi dengan pihak Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, terkait adanya 40 ribu warga Kabupaten Pasuruan yang terancam tidak dapat ikut serta dalam Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 mendatang.

Seperti yang disampaikan oleh Achmari, Ketua Panwas Kabupaten Pasuruan, Selasa(3/4), temuan ini telah ditindak lanjuti bersama KPU dan Dispendukcapil, pada Senin(2/4) kemarin.

“Dari data pemilih sementara yang ada di KPU, telah ditemukan sekitar 1.425 pemilih yang sudah meninggal dunia. Intinya verifikasi data pemilih terus bergerak untuk segara menjadi daftar pemilih tetap,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Faizin, Divisi Perencanaan dan Data KPU Kab. Pasuruan mewakili ketua KPU Kab. Pasuruan, temuan dari petugas Coklit (Cocok dan Penelitian) di lapangan terus diupayakan.

“Untuk memantapkan data yang ada, kami mengajak Panwas dan Dispendukcapil untuk melakukan koordinasi. Adanya 40.192 jiwa yang belum masuk dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) tersebut, akibat belum melakukan perekaman E-KTP atas diri mereka dan imbasnya belum masuk dalam data base kependudukan. Namun atas kerjasama semua pihak, sebagian telah melakukan perekaman data E-KTP pada Dispendukcapil,” terangnya.

Pada lain tempat, seperti yang diungkapkan oleh Sunyono, Kepala Dispendukcapail Kab.Pasuruan, kendala yang ada atas hal tersebut, akibat ada kesan enggannya warga mendatangi tempat perekaman E-KTP.

“Keengganan tersebut hampir 90% pada warga yang telah berusia di atas 60 tahun. Namun demikian mereka telah kami masukan dalam data base kependudukan. Untuk mengurai hal tersebut, kami telah jemput bola dengan cara mendatangi mereka. Hal ini kami lakukan agar keberadaan mereka bisa mendapatkan E-KTP dan hak suara dalam pilkada mendatang,” pungkas Kadis Pendukcapil Kab. Pasuruan. (hen)