Sijunjung, petisi.co – Satuan Reserse Kriminil Polres Sijunjung bersama Unit Reskrim Polsek
Kamang Baru menangkap ayah tiri pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (12/11/2024).
AKBP Andre Anas SIK, M,H., Kapolres Sijunjung didampingi AKP Muhammad Yasin, SIK Kasat Reskrim membenarkan telah menangkap ayah tiri pelaku persetubuhan terhadap anak, Selasa (12/11/2024), atas nama KM (57) warga Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan ini berawal dari laporan ibu kandung korban. Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib sewaktu pelapor dan anak korban inisial A, umur 15 tahun, pekerjaan pelajar, sedang berada di rumahnya.
Anak korban bercerita kepada pelapor bahwa sering dicabuli ayah tirinya yang bernama KM semenjak tahun 2021 ketika anak korban masih duduk di bangku pesantren kelas VII.
‘Kejadian tersebut terjadi di rumahnya yang berada di daerah Kamang Baru,” urai Kanit PPA, AIPDA Anton.
Lebih lanjut AIPDA Anton menyampaikan, hingga pada tahun 2022, KM melakukan perbuatan tersebut ketika istrinya (pelapor) sedang tidak berada di rumah. Setiap pelaku melakukan perbuatan tersebut selalu mengancam korban dengan tidak akan memberikan HP maupun uang.
“Terakhir kali pelaku melakukan perbuatannya, Selasa 15 Oktober 2024,” jelas Anton.
Saat ini pelaku sudah diseret ke Mapolres Sijunjung guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga karena dilakukan ayah tiri,“ tutup Kanit PPA Satreskrim Polres Sijunjung mengakhiri Keterangan. (gus)