MALANG, PETISI.CO – Polisi Resort Kota (Polresta) Kota Malang terus mengembangkan penyelidikan atas terduga penganiayaan yang di lakukan oleh pemilik Club Malam The Nine Club berinisial J, penyidik hadirkan saksi fakta di Unit reskrim Polresta Kota Malang, Kamis (24/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketua Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Leo. S. Permana, SH, MH dalam kesempatannya kepada media menyampaikan, kalau hari ini Kamis, saksi fakta yang juga korban (penganiayaan) dihadirkan untuk dimintai keterangan.
“Jadi pemeriksaan hari ini bagi korban dan saksi fakta ada penambahan pemeriksaan guna memenuhi kebutuhan penyelidikan,” beber Leo S Permana.
“Penyidik menanyakan bukti tambahan mengenai barang-barang apa saja yang di rampas milik korban, apa saja barang-barang milik saksi yang dirampas oleh terduga penganiayaan dan penyekapan secara bersama-sama itu,” imbuh Leo.
Dari keterangan yang disampaikan penyidik, Leo S Permana menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (SSP) SP.Sidik/170/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 sesuai saksi fakta tertulis bahwa terduga penganiayaan terhadap korban di kenakan pasal 170 KUHP.
“Kita masih tetap mengawal dan nunggu hasil akhir dari penyelidikannya hingga tuntas,” tutup Leo S Permana. (clis)