TRENGGALEK, PETISI.CO – Menindaklanjuti perintah Dandim Trenggalek, Letkol Arm Bayu Argo Asmoro, tentang perintah untuk melaksanakan pengecekan dan pendataan rumuh kost/kontrakan di wilayah Kabupaten Trenggalek dalam rangka menjaga stabilitas keamanan terhadap kelompok-kelompok yang ingin mengusik ketenangan dan kedamaian di wilayah Trenggalek.
Selanjutnya, seluruh Koramil jajaran Kodim Trenggalek, langsung melaksanakan koordinasi dengann Muspika, melaksanakan pengecekan dan pendataan rumah kost/kontrakan di wilayah masing-masing.
Seperti yang dilakukan Serda Riyanto, Babinsa Koramil Kota Trenggalek, pada Kamis (29/12/2016) bersama anggota Polres Trenggalek melaksanakan pengecekan dan pendataan rumah kost/kontrakan yang berada di Kelurahan Ngantru.
Dalam kesempatan itu, Serda Riyanto bertemu dengan beberapa pemilik rumah kost/kontrakan dan menyampaikan himbauan kamtibmas meliputi menutup dan mengunci pagar halaman rumah dengan kunci ganda, motor yang diparkir di teras rumah agar diganti dengan kunci ding dong, diberi kunci tambahan dan dirantai antara sepeda motor satu dengan sepeda motor lainnya.
Memberikan nomor telephone koramil 0806/01 Trenggalek kepada pemilik dan penghuni kost, agar segera menghubungi apabila menjumpai orang yang tidak dikenal di lingkungan kost maupun hal-hal yang mencurigakan lainnya.
Pemilik kost diwajibkan untuk melakukan pendataan terhadap penghuni kos dengan meminta foto copy KTP penghuni dan segera melaporkan kepada Ketua RT maupun Babinsa dan BKTM setempat dan Penghuni kost baru atau tamu 1 X 24 jam wajib lapor kepada Ketua RT setempat dan menyerahkan foto copy identitas diri.(pen)