MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi tengan undang-undang no 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU no. 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU no. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi UU Bupati magetan, Jumat (27/11/2020).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Bukit Bintang Jalan Mayjend Sukowati Magetan bersama organisasi kemasyarakatan Kabupaten Magetan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah, Ir. Hergunadi, MT, Drs. Iswahyudi Yulianto, MSI Plt Kakesbangpol, Dr. Waluyo, S.H, M.Si (Narasumber dr UNS), Kapten Arm Khoirudin (Pasi Intel Kodim 0804/Magetan), Ipda Wahyudi (Kanit 3 Satintelkam Polres Magetan), Kepala OPD, Tatik Suprawoto (Ketua GOW), Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Magetan.
Ketua Pelaksana, Drs. Iswahyudi Yulianto, MSI, Plt Kakesbangpol Kabupaten Magetan menyampaikan, sosialisasi UU RI No 16 Th 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Th 2017 tentang Perubahan Atas UU No 17 Th 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU Bupati Magetan bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang isi dari UU tersebut. Sehingga ormas yang ada di Kabupaten Magetan dapat berjalan sesuaui peraturan yang ada.
“Terkait dengan adanya pandemi Covid-19, kami berharap ormas yang ada di Kabupaten Magetan turut andil dalam melakukan upaya pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” kata Iswahyudi.
Sementara Bupati Magetan diwakili oleh Ir. Hergunadi, MT, Sekda Kabupaten Magetan menyampaikan, organisasi kemasyarakatan sebagai sarana untuk memberikan saran dan masukan dr masyarakat kepada pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
“Peran serta organisasi kemasyarakatan sangat penting untuk mendorong pembangunan nasional serta menjaga keutuhan NKRI,” jelas Hergunadi.
Ada dua hal penting yang tertera dalam UU tersebut yaitu untuk menata ormas yang ada di Indonesia dan meningkatkan peran pengawasan.
Maksud dan tujuan kegiatan, diharapkan peserta mampu menjadi jembatan untuk meningkatkan peran serta ormas dalam pembangunan yang ada di Kabupaten Magetan.
Kepada seluruh ormas agar dapat ikut menjaga Kamtibmas di Kabupaten Magetan. Sehingga pembangunan di Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan baik. (pgh)