Bakesbangpol Tulungagung Sosialisasi Permendagri No 56 Tahun 2017, Ini Harapan Kaban 

oleh -347 Dilihat
oleh
Kepala Bakesbangpol Tulungagung saat sambutan dan buka sosialisasi Permendagri no 56/2017

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung, mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 56 tahun 2017 tentang pengawasan organisasi masyarakat (Ormas) lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah di kabupaten Tulungagung.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Tulungagung, Drs. Bambang Triono, MM., diikuti 100 peserta dan berlangsung di ruang Pitulungan Agung Front One, Jumat (21/6/2024).

Kaban Kesbangpol Tulungagung, Bambang, menyampaikan maksud kegiatan ini agar bersama sama lebih bisa memahami tentang pedoman pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah.

Dijelaskan, organisasi kemasyarakatan sebagai salah satu komponen infrastruktur politik mempunyai peran strategis.

“Untuk itu, dalam mengimplementasikan perlu didukung SDM yang maju dan berkualitas. Yang pada akhirnya akan mampu menciptakan suasana yang kondusif sesuai dengan peran tugas dan fungsinya masing- masing,” tuturnya.

Karena, masyarakat maupun pemerintah dapat mengawasi setiap aktivitas organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum, serta ormas lokal maupun ormas asing.

“Mekanisme pengawasan terhadap aktivitas ormas itu diatur dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 56 tahun 2017,” jelasnya.

Lanjutnya menerangkan, salah satu tujuan dari adanya permendagri ini adalah untuk menjamin aktivitas ormas berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan program kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Mekanisme pengawasan terhadap ormas dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan secara internal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sedangkan pengawasan secara eksternal dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dakam hal ini menteri, gubernur, bupati dan wali kota. bentuk pengawasan oleh masyarakat dilakukan melalui laporan. Pengaduanengaduan disampaikan kepada menteri, gubrrnur atau bupati/wali kota secara tertulis maupun tidak tertulis.

Dalam kesempatannya, Kaban Kesbangpol berpesan dan berharap. Karena tidak lama lagi kabupaten Tulungagung memiliki hajat besar yaitu pemilihan kepala daerah dengan menyelenggarakan pemilukada.

Untuk itu diharapkannya kepada seluruh masyarakat Tulungagung terlebih pada ormas/lsm hendaknya dapat menempatkan diri sebaik- baiknya dalam ikut serta meramaikan pelaksanaan pesta demokrasi pemilukada tersebut.

Dirinya juga berharap, Sekalipun memiliki perbedaan pilihan namun persatuan kesatuan harus tetap ditegakkan.

“Karena setiap manusia memiliki pertimbangan dan kecenderungan yang berbeda-beda. oleh karena itu saya berharap pilihlah calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan hati nurani masing-masing,” tandasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.