SUMENEP, PETISI.CO – Sejumlah nelayan sarkak dari Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mendatangi kantor desa setempat. Kedatangan puluhan nelayan ini menuntut bantuan alat tangkap ikan yang diberikan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhannya, Jumat (7/2/2020).
Para nelayan sarkak ini juga menuntut terkait kejelasan aturan bantuan alat tangkap ikan yang dinilai tidak maksimal peruntukannya. Bahkan dinilai jauh dari harapan para nelayan sarkak tersebut.
“Masyarakat (nelayan sarkak-red) merasa kebingungan lantaran bantuan alat tangkap ikan (bubu) yang diberikan pemerintah beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucap Igit, salah satu perwakilan nelayan sarkak saat di kantor desa setempat.
Seharusnya pemerintah mencarikan solusi lain. Karena diungkapkannya, nelayan sarkak tidak bisa menggunakan alat tangkap ikan seperti bubu. Dan harusnya disesuaikan dengan kebutuhannya.
“Iya kiranya bantuan itu sesuai dengan kebutuhan nelayan sarkak. Seperti, jaring ikan (rajungan), setidaknya 1 orang nelayan mendapat bantuan 5 jaring rajungan,” terangnya.
Di samping itu kata Igit, pihaknya menilai adanya dugaan aparat Desa Romben Guna ada ‘main mata’ dengan aparat kepolisian soal pemetaan pengukuran batas zona penggunaan jaring sarkak. Dugaan tersebut karena dilakukan secara dadakan.
Bukan itu saja, para nelayan sarkak Desa Romben Guna, Kecamatan Dungkek ini menuding saat pemberian alat tangkap ikan bubu tidak adanya pemberitahuan.
“Masyarakat nelayan asli tidak diberitahu bahwa akan ada penyerahan bantuan. Mirisnya lagi, pada saat penyerahan bantuan secara simbolis itu penerima bukan masyarakat nelayan asli,” ungkapnya.
Para nelayan sarkak ini mengharapkan pemerintah menyikapi dan memberikan solusi. Agar supaya pihaknya khususnya nelayan sarkak tetap bisa beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Karena dari awal mediasi hingga saat ini nelayan sarkak tidak kerja. Apakah aparat desa bisa memberikan fasilitas dan membiayai kebutuhan sekolah dari para anak nelayan,” urainya.
Sementara Kepala Desa Romben Guna, Yunni Nur Fatjrona, tidak terima dengan tudingan yang diungkapkan para nelayan sarkak. Apalagi jika pihaknya dituding ‘main mata’ dan bahkan tidak memberikan pemberitahuan.
“Pada saat pengukuran zona batas dan pemberian bantuan bubu itu, kita sudah memberikan pemberitahuan. Cuma hanya sebagian yang hadir lantaran dari sebagian nelayan sarkak sedang beraktivitas,” ungkapnya.
Dikatakannya, saat pemetaan pengukuran zona itu sudah dihadiri para nelayan sarkak, kurang lebih ada sekian 50 orang yang datang dan juga ada dari pihak aparatur desa. Namun terkait bantuan bubu, pihaknya tak menampik, bahwa sebelum adanya pemberian bantuan tidak melakukan mediasi dengan nelayan sarkak.
“Karena itu kan sifatnya bantuan hibah bukan meminta, selain itu kegiatannya juga dadakan,” katanya.
Camat Dungkek, A Zaini pada kesempatan itu mengatakan, semua tuntutan para nelayan sarkak tidak lain untuk tetap mempertahankan haknya dalam menggunakan alat tangkap ikan sarkak.
“Mereka memaksakan diri untuk tetap memakai alat tangkap ikan sarkak, padahal itu sudah ada rambu-rambu larangan. Meski bisa menggunakan sarkak, itu harus sesuai aturan yang ada,” kata A Zaini.
Pihaknya menjelaskan, karena sesuai PERMEN-KP nomor 71 tahun 2016 bahwa untuk alat tangkap sarkak harus berada di jalur B di atas 2 mil. Berdasakan pengukuran kata A Zaini, antara perairan Talango dan Gapura tidak sampai 2 mil.
“Untuk itu berdasarkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 bahwa alat tangkap sarkak tidak diperkenankan untuk masuk,” jelasnya. (ily)