LAMONGAN, PETISI.CO – Bantuan Tunai Kementerian Sosial (Kemensos) akan disalurkan untuk Non Program Keluarga Harapan (PKH). Sebanyak puluhan ribu penerima akan menerima bantuan tunai dari Kementerian yang di nakhodai Julianis Batubara tersebut.
Menurut M. Kamil, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan, pihaknya hanya bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial program sembako PKH dan non PKH.
“Kita (Dinsos Lamongan) hanya bertindak sebagai pengawasan saja, dan program ini dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” ujar Kepala Dinsos Lamongan, M. Kamil, Kamis (03/09/2020).
Kamil menjelaskan, untuk program sembako non PKH akan diberikan sekali, yakni sebesar Rp 500 ribu dan rencananya akan dicairkan pada bulan September 2020.
“Lamongan yang mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu sebanyak 31.901 KPM. Hal ini sudah kita sosialisasikan melalui webinar,” katanya.
Lantas bagaimana mendapatkan bantuan tunai tersebut, Kamil berujar, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
“Proses pencairannya, bantuan ini ditransfer langsung ke KKS masing-masing penerima dan mencairkannya di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong,” katanya.
Kepala Dinsos Lamongan meminta agar penggunaan program ini dapat memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak wabah Covid-19.
“Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer,” ujarnya.
Kamil menuturkan, yang kedua bantuan sosial (bansos) beras akan disalurkan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peserta PKH dengan sasaran 51.061 KPM.
“Bantuan beras 15 kg/bulan selama tiga bulan. Untuk bulan Agustus dan September 2020 akan dibagikan di bulan September. Sedangkan bulan Oktober 2020 akan dibagikan di bulan yang sama,” akunya.
Mengenai bantuan beras, Kamil mengaku, baru akan dirapatkan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
“Terkait bantuan beras ini, baru akan kita rapatkan dengan pihak provinsi Jatim,” katanya.
Menurutnya, baik program sembako PKH maupun non PKH itu diberikan kepada warga miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Bagi penerima manfaat kalau ada yang meninggal atau pindah maka akan kita pending,” ucapnya. (ak)