Banyuasin Genjot Peningkatan Transfer APBN dan APBD

oleh -42 Dilihat
oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin melaksanakan Rapat Paripurna

BANYUASIN, PETISI.CO – Pada hari Jumat yang lalu 4 Agustus 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuasin melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Banyuasin terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran  2016.

Rapat Paripurna dihadiri Bupati Banyuasin Ir SA Supriono, Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Plt Sekwan H.Konar zubir, SH. MH. serta para kepala OPD, Camat, dan Pejabat lainya di lingkungan Pemkab Banyuasin Sumsel.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin H Askolani SH MH, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa  pada  rapat ke-2 tanggal 31 Juli 2017 yang lalu, Fraksi-Fraksi DPRD telah menyampaikan Pemandangan Umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD  Tahun Anggaran  2016. Selanjutnya pada rapat paripurna ini, Bupati Banyuasin menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tersebut.

Plt Bupati Banyuasin Ir. SA Supriono dalam penjelasannya menyampaikan terima kasih kepada 7 Fraksi DPRD Banyuasin yang telah menyampaikan pemandangan Umumnya dalam rapat Paripurna DPRD atas segala tanggapan yang telah diberikan berupa pertanyaan, usul, saran serta pendapat yang telah disampaikan.

“Itu merupakan wujud besarnya rasa tanggung jawab Anggota DPRD Banyuasin berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi penganggaran dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Banyuasin setiap tahun Anggaran,” kata SA Supriono.

Bupati Banyuasin dalam penjelasannya menanggapi pemandangan umum Fraksi Golongan Karya terkait dengan peningkatan pendapatan transfer dari APBN maupun APBD Provinsi, dikatakannya, kedepan akan terus ditingkatkan kooordinasi dan komunikasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan transfer dari APBN maupun APBD Provinsi.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-P terkait dengan realisasi PAD yang hanya mencapai 85,69%, dan transfer pemerintah pusat 90,04% dan transfer pemerintah Provinsi hanya mencapai 80,06%. Bahwa hambatan untuk mencapai target PAD salah satunya dipengaruhi Perda menara Telekomunikasi yang belum selesai dan masih evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

sementara hambatan untuk mencapai target pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Provinsi salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah Pusat dan Provinsi dengan adanya tunda salur DBH Migas Triwulan IV tahun 2015 dan Triwulan IV tahun 2016.

Semenara itu Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, H Agus Salam SH menjelaskan, tahapan selanjutnya pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran  2016 akan dilaksanakan rapat-rapat pembahasan bersama mitra kerja komisi-komisi DPRD, yaitu mulai tanggal 2-10 Agustus 2017. Selanjutnya komisi-komisi DPRD akan menyampaikan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna yang akan dilaksakan tangal 11 Agustus 2017.

“Insya Allah akan segera diambil keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran  2016. Sebab, Pimpinan Rapat mengharapkan pembahasan oleh komisi-komisi dan mitra kerja dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(roni)