BONDOWOSO, PETISI.CO – Berkas Kasus Narkoba jenis Sabu yang menjerat oknum Kades Tangsil Kulon, Belkis Malik telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Asib,SH Rabu (17/5/2017) mengatakan benar BAP Kades Tangsil Kulon dilengkapi sesuai permintaan kejaksaan. “Sudah di kejaksaan berkasnya,” ucap AKP Asib.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Arif Suryono,SH membenarkan hal itu dan kini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan P 21 yang berarti sidang bisa segera dilaksanakan persidangannya.
Kasus narkoba menimpa Kades Tangsil Kulon, sempat masuk dalam gugatan pra peradilan melalui kuasa hukum Edi Firman, SH yanv di pimpin hakim ketua, Kadek Susiantini. Yang dinyatakan dalam amar putusa, bahwa Polres Bondowoso yang dianggap tidak prosedural dalam proses penahanan terhadap Belqis Malik.
Ketika itu, Belkis Malik baru rasakan kebebasannya dari Rutasn Mapolres Bondowoso atas Praperadilan yang dimenangkannya kembali dirinya ditangkap kembali di depan kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bondowoso, beberapa meter dari Mako Polres Bondowoso setelah Polres Bondowoso mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru masih dengan kasus yang sama.(cipto)