Bapenda Jatim Apresiasi Niat Baik Pemilik 7 Mobil Mewah Untuk Mengurus BPKB

oleh -92 Dilihat
oleh
Boedi Priyo saat diwawancarai wartawan.

SURABAYA, PETISI.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur (Jatim), mengapresiasi niat baik pemilik tujuh mobil mewah yang disita Polda Jatim, untuk melanjutkan kepengurusan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan demikian, pajak kendaraan bisa masuk ke kas APBD Jatim.

“Ada itikad baik dari tujuh mobil itu untuk menyelesaikan pengurusan berikutnya, setelah form A dia harus dari dealer dan memberikan faktur, dari faktur dia akan ngurus BPKB di Samsat,” kata Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno kepada wartawan usai peringatan hari ibu di Gedung Negara Grahadi, Jumat (20/12/2019).

Dia menghitung potensi pajak BBN dan BPKB dari tujuh mobil mewah ini cukup besar. Taksiran Bapenda Jatim, dengan rata-rata per mobil Rp 640 juta, berarti total potensi pajak yang dapat didapatkan Pemprov Jatim sebesar Rp 4,406 milliar.

“Seandainya tujuh mobil itu didaftarkan di Jatim semua. Sekitar rata-rata satu mobil itu MClaren dan Lamborgini, pajaknya BBN dan BKB nya itu sekitar Rp 640an juta,” paparnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu pendalam lebih lanjut dari Polda Jatim terkait mobil mewah tersebut. “Saya berharap semua pengurusan pajak mobil tidak lebih dari 30 Desember, sehingga pajak tidak terutang,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyebut, lima dari 14 mobil mewah telah teridentifikasi dan surat-suratnya lengkap. Dari lima mobil itu, empat telah diambil, satu lagi belum diambil oleh pemiliknya.

Sementara sembilan mobil mewah yang tersisa, ada tujuh mobil menggunakan form A, yakni mobil itu menggunakan surat keterangan mengenai pemasukan kendaraan bermotor impor, yang sudah melunasi bea masuk dan pajak. Pada mobil (Completely Built Unit) CBU, Form A wajib ada karena surat ini adalah bukti legal dasar dikeluarkannya STNK dan BPKB.

Dua mobil sisanya menggunakan Form B, yakni surat mobil untuk kendaraan kedutaan yang notabene bebas pajak, dan bea masuk karena mobil masuk melalui jalur diplomatik. Untuk yang dua ini, Polda Jawa Timur akan melakukan pendalaman. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.