Bappenda Kab Kediri Tetapkan Pajak Restoran Sebesar 10 Persen

oleh -200 Dilihat
oleh
Kantor Bappeda Kabupaten Kediri
Upaya Mendulang Peningkatan PAD

KEDIRI, PETISI.COBadan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kediri terus berupaya untuk mendulang pemasukan Kabupaten Kediri yang barasal dari pajak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menetapkan pajak restoran sebesar 10 persen.

Pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, sedangkan restoran merupakan fasilitas penyedia makanan dan minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, Bar dan sejenisnya, termasuk jasa boga/katering.

Mengacu atas dasar hukum pengenaan pajak antara lain, Undang Undang Nomer 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomer 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kediri Nomer 3 Tahun 2017.

Dan juga Peraturan Bupati Kediri Nomor 44 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak restoran.

Kemudian dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak adalah, dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan 10 % (sepuluh persen).

Bagi restoran atau rumah makan yang akan mendaftarkan, begini caranya :

  1. Wajib pajak restoran wajib mendafatarkan diri pada Bapenda Kab Kediri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
  2. Wajib pajak tidak mendaftarkan diri Bapenda secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki.
  3. Wajib pajak mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
  4. Formulir pendaftaran wajib pajak diisi dengan jelas, benar dan lengkap, selanjutnya dikembalikan kepada petugas pajak.
  5. Petugas pajak mencatat formulir pendaftaran yang dikembalikan oleh wajib pajak dalam daftar induk wajib pajak dan daftar induk obyek pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan NPWPD.
  6. Untuk mendapatkan akurasi data wajib pajak dan obyek pajak setiap waktu Bapenda menugaskan petugas pajak melakukan pendataan lapangan untuk pembaruan data base wajib pajak dan obyek pajak.
  7. Petugas pajak akan mendata wajib pajak baru atau obyek pajak baru atau penambahan obyek pajak baru.

Tata cara pembayaran dan tempat pembayaran :

  1. Wajib pajak membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
  2. Kepala Bapenda menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran pajak terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
  3. Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
  4. Pembayaran pajak dilakukan di kas umum daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuei waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKB dan STPD.
  5. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank Jatim.(adv/bapendakabkdr)