BONDOWOSO, PETISI.CO – Seperti pepatah, ‘mulutmu harimaumu’, hendaknya kita selalu berhati-hati dalam mengeluarkan kata-kata, bahkan, di dunia maya (Dumay) sekalipun, agar tidak berurusan dengan polisi.
Seperti halnya yang diungkapkan Ketua DPC Bara JP Bondowoso, Edi Junaedi, semakin maraknya pemberitaan bohong (hoax), kampanye hitam (black capaign), ujaran kebencian (hate speech) terhadap Calon Presiden Republik Indonesia (Capres RI) nomor urut 01, yakni Joko Widodo (Jokowi) menjelang pemilu Pilpres 2019 mendatang di media sosial (medsos), khususnya Facebook, membuat banyak pihak berang.
“Ada delapan akun, yang saya laporkan ke Polres Bondowoso, malah salah satunya ada postingan yang menginjak-injak harga diri seorang Presiden kita,” ungkapnya, Jum’at (30/11/2018).
Sebelum pihaknya melangkah ke hukum, jelas Edi, sudah mempublikasikan terlebih dahulu di Wall Facebook untuk bertanggung jawab, agar mereka untuk meminta maaf atau memberi pertanggungjawaban terhadap apa yang disampaikan di Medsos.
“Namun, tidak ada satupun yang bisa bertanggung jawab, sehingga saya berkonsultasi dengan Kuasa Hukum, yaitu Nurul Jamal Habaib, untuk melangkah ke jalur hukum. Saya selaku Ketua DPC Bara JP Bondowoso, dan juga selaku relawan Jokowi bersikap tegas untuk melangkah ke jalur hukum, bertujuan mengantisipasi penyebaran berita Hoax, black capaign, dan hate speech yang semakin merajalela di medsos,” katanya.
Sementara itu, Nurul Jamal Habaib, S.H., yang disebut-sebut, Kuasa Hukum DPC BARA JP Bondowoso, menjelaskan, bahwa pihaknya mengambil langkah ke jalur hukum.
“Pertama untuk menjaga marwah dan kehormatan seorang Presiden yang notabene adalah pimpinan tertingggi di negeri ini,” tuturnya.
Menurutnya, jika ini dibiarkan akan ada dampak yang pada akhirnya mengarah kepada yang tidak diinginkan bersama, salah satunya gesekan sesama pendukung Capres.
“Selangkah lagi kita akan memasuki pesta demokrasi Pilpres, saya selaku kuasa hukum Bara JP dan relawan lainnya tentunya akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Untuk diketahui, konten postingan yang di upload di grub di medsos, baik di Suara Rakyat Bondowoso (SRB) maupun lainnya, informasinya sangat melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2006 (perubahan atas UU 11 2008) tentang ITE.(latif)