Bara Nusantara Tuding Tindakan Kejaksaan Hanya Pencitraan

oleh -56 Dilihat
oleh
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Iwan Winarso, SH, M.Hum

Kejaksaan Dinilai Terburu-Buru Menetapkan Tersangka

PONOROGO, PETISI.CO Tindakan Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Babadan terkait PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematim Lengkap), dinilai LSM Bara Nusantara sebagai upaya pencitraan belaka.

Tudingan pencitraan ini disampaikan Diyono Suwito, Direktur LSM Bara Nusantara kepada petisi.co menanggapi OTT Kejaksaan terhadap Hari Sumarno, Kepala Desa Ngunut, Alwin Febrianto, PJ Sekdes dan Fajar Shodik ketua  kelompok masyarakat yang menangani pengurusan PTSL di Desa Ngunut.

Diyono Suwito, Direktur LSM Bara Nusantara

Tudingan Diyono Suwito ini bukan tanpa alasan, pasalnya banyak kasus-kasus yang terindikasi korupsi namun tidak ada tindakan dari Kejaksaan. “Banyak kasus-kasus yang terindikasi korupsi dan pungutan-pungutan liar tetapi selama ini tidak ada tindakan dari Kejaksaan. Untuk kasus Ngunut ini bukannya kami mengecilkan permasalahan, tetapi kasus yang lebih besar kok malah dibiarkan,” ungkap Diyono Suwito.

Lebih  lanjut Diyono mengatakan, selain Kejaksaan terburu-buru menetapkan ketiganya sebagai tersangka, apa yang dilakukan Kejaksan ini akan menjadi momok bagi desa-desa lainnya. “Dan ini artinya, program pemerintah dalam mensukseskan pembagian jutaan sertifikat di Indonesia akan gagal. Karena bukan tidak mungkin desa-desa yang lain tidak akan mau mengurus PTSL karena takut diciduk Kejaksaan,” jelasnya.

Ditemui terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Iwan Winarso, SH, M.Hum kepada petisi.co mengatakan tindakan Kejaksaan sudah benar dan sudah prosedural. Menurutnya, tindakan Kejaksaan sebagai upaya penegakan supremasi hukum yang ada. “Kalau bagi kami, yang dilakukan Kejaksaan ini sudah sesuai dengan prosedural. Selain memang kami temukan penyimpangan, kami juga menyita barang bukti uang tunai dan uang dalam rekening,” kata Iwan.

Untuk diketahui, Jumat (23/3) lalu sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri Ponorogo mendatangi balai Desa Ngunut, Kecamatan Babadan dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang masing-masing Kades, Sekdes dan ketua pokmas. Ketiganya ditangkap terkait pengurusan PTSL yang oleh pihak Kejaksaan dinilai ada unsur pungutan liar. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai  maupun uang dalam rekening. Hingga saat ini, ketiganya masih ditahan di Kejaksaan Negeri Ponorogo. (rib)