Bareskrim Polri Geledah Perusahaan Emas di Surabaya dan Sidoarjo, Diduga Terlibat Tata Niaga Emas dari Pertambangan Ilegal

oleh
oleh
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Dirtipideksus Bareskrim Polri (tengah) saat memberikan keterangan ke awak media

Sidoarjo, petisi.co – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menggeledah sejumlah lokasi di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur terkait penyidikan kasus tindak pidana penjualan emas dari pertambangan ilegal dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (12/3/2026).

Penggeledahan berlangsung serempak di tiga perusahaan yang berlokasi berbeda yakni PT Simba Jaya Utama (SJU) di Berbek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. PT Indah Golden Signature (IGS) di Jalan Embong Gayam, Kecamatan Genteng, Surabaya dan PT Suka Jadi Logam (SJL) di Raya Tengger Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendatangi PT SJU di Berbek industri II Waru guna penggeledahan

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjelaskan, penggeledahan di tiga lokasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pengolahan atau pemurnian dan perdagangan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

“Kegiatan upaya paksa penggeledahan hari ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan di Surabaya tiga lokasi dan Nganjuk dua lokasi pada 19 hingga 20 Februari 2026 lalu  Sehingga total kemarin sudah ada lima lokasi yang kami geledah dalam kasus ini,” ujar Brigjen Pol Ade di PT SJU Kabupaten Sidoarjo.

Ade menyatakan, dari semua tempat tersebut, penyidik telah menyita barang bukti mulai dari dokumen hingga emas batangan.

“Barang bukti yang disita penyidik antara lain dokumen invoice surat pemesanan, surat jalan, transaksi jual beli dan bukti elektronik. Kemudian emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg,” ujarnya merinci.

Selanjutnya turut diamankan emas dalam berbagai bentuk dengan total berat sekitar 59,9 kilogram, terdiri dari 8,6 kilogram perhiasan emas dan 51,3 kilogram emas batangan. Nilai seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar. Tidak berhenti sampai di situ, Bareskrim juga kembali menyita uang tunai sebesar Rp 7,13 miliar dari hasil penggandaan di rumah Tampomas Surabaya yang terdiri dari mata uang rupiah Rp 6.177.000.000 dan mata uang asing US$ 60.000.

“Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni saudara TW, saudari DW, dan saudara BSW setelah gelar perkara pada 27 Februari 2026,” bebernya.

Brigjen Pol Ade mengatakan, dari barang bukti yang disita dari lima lokasi tersebut kemudian didukung oleh hasil penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini dan menetapkan tersangka.

“Selanjutnya penyidik telah mendapatkan beberapa alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti serta telah dilakukan gelar perkara a quo untuk menetapkan tersangka,” jelasnya.

Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini pada tanggal 27 Februari 2026. Berdasarkan lima alat bukti yang sah penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara a quo.

Tiga tersangka ditetapkan adalah TW, DW dan BSW. Namun Brigjen Ade tidak merinci bagaimana peran dan motif ketiga pelaku tersebut dalam perkara penjualan emas ilegal dan TPPU ini.

“Dan ini nanti masih bisa berkembang rekan-rekan sekalian bahwa saat ini penyidik terus mengembangkan penyidikan yang dilakukan guna mencari dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam perkara a quo,” ungkapnya.

Menurutnya, penyidikan bermula dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas transaksi emas dalam negeri hingga ekspor yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.

Kasus ini diduga berlangsung dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, dengan nilai akumulasi transaksi mencapai sekitar Rp 25,9 triliun. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan ilegal di sejumlah daerah, di antaranya Kalimantan Barat dan Papua Barat.

Ade Safri menegaskan kasus itu, diantaranya telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan negeri pontianak maupun pengadilan negeri manokwari. “pengembangan dari perkara a quo tersebut merupakan pengembangan dari perkara penyidik sebelumnya dan telah inkrah,” tegasnya.

Hasil penyidikan pengembangan kasus jual beli emas, lanjutnya, diketahui telah terjadi transaksi emas berasal dari pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan pemurnian emas, toko penjualan emas hingga perusahaan eksportir. Salah satu tempat yang sudah diperiksa dan digeledah yakni di nganjuk toko emas semar.

“Dua kantor pemurnian emas IGS dan SJL serta satu kediaman milik tersangka DW juga sudah dilakukan penggeledahan di Surabaya,” aku Ade Safri.

Ade Safri memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, juga menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang dengan konsep sami stand alone money laundry.

“Kami pastikan proses penegakan hukum ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan selesai,” pungkasnya. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.