Baru Berstatus Tahanan Kota, Dirut PT DTA Dilaporkan Dua Korban Penipuan Lagi

oleh -191 Dilihat
oleh
Imam Santoso.

SURABAYA, PETISI.CODirut PT Daha Tama Adikarya (DTA) Imam Santoso yang tahanannya baru dialihkan menjadi tahanan kota oleh Pengadilan Negeri Surabaya, tersandung kasus baru.

Pria yang besratus terdakwa penipuan dan penggelapan Rp 3,6 miliar dan menjalani proses sidang, itu dilaporkan dengan tuduhan yang sama. Informasinya, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang dilaporkan.

Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

Dalam laporan tersebut, Mudji Burahman dirugikan sebesar Rp 380 juta. Sedangkan, Devi Ratnasari dirugikan Rp 589 juta lebih. Penyelidikan kedua laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya oleh Polda Jatim.

Sutriono selaku penasihat hukum Imam Santoso kepada wartawan mengaku tidak mengetahui adanya dua laporan tersebut. Pasalnya, dia hanya melakukan pendampingan hukum atas kasus tipu gelap yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya. Saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Saya tidak tahu, karena saya memang hanya mendampingi untuk kasus ini,” kata Sutriono saat dikonfimasi usai sidang pembacaan putusan sela, belum lama ini.

Senada juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto.

“Nanti akan kami cek, apakah ada SPDP nya atau tidak. Kalau di tempat kami tidak ada coba bisa dicek di Kejari Surabaya,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (23/5)

Saat ditanya apakah kedua laporan pidana tersebut akan berdampak pada pengalihan status tahanan kota terdakwa Imam Santoso, Eko mengatakan, dapat dijadikan rekomendasi untuk mencabut status tahanan kotanya.

“Karena salah satu alasan dilakukan penahanan adalah dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Sehingga bisa saja adanya laporan perkara lain dapat dijadikan rekomendasi majelis hakim untuk mencabut penetapan pengalihan tahanan kotanya,” tandas Eko Budisusanto.

Diketahui, status tahanan kota terdakwa Imam Santoso dikabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai I Ketut Tirta, pada Rabu (5/5) lalu, setelah adanya permohonan dari terdakwa.

Dalam permohonannya itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi, serta adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) terdakwa.

Imam Santoso diadili atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan dari terdakwa Imam Santoso tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.

Pada dakwaan jaksa, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.