Batas Minimal Yuhronur Efendi Syarat Maju Pilkada Lamongan Sudah Terlampaui

oleh -87 Dilihat
oleh
Penyerahan surat rekomendasi oleh Anwar Sadat, Sekretaris DPD Gerindra Jatim kepada Yuhronur.

LAMONGAN, PETISI.CO – Langkah Yuhronur Efendi, Sekda Kab. Lamongan untuk mengikuti gelaran Pilihan Kepala Daerah tahun 2020 semakin lempeng, dengan mengantongi rekomendasi dari beberapa partai sebagai kendaraan politiknya.

Seperti hari ini Senin (3/8/20) di kantor DPD Partai Gerindra penyerahan surat rekomendasi untuk pasangan Yuhronur dan Abd. Rouf dilaksanakan penyerahan surat rekomendasi oleh Anwar Sadat Sekretaris DPD Gerindra dan terima sendiri oleh pasangan YES BRO.

Imam Fadli anggota Fraksi Partai Gerindra Lamongan membenarkan, bahwa surat itu adalah surat rekomendasi partai yang jatuh ke tangan Yuhronur Efendi untuk digunakan sebagai langkahnya dalam maju perebutan kepala daerah Lamongan, dengan menjawab Yess Mas kepada awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yuhronur telah mengantongi surat rekomendasi dari Partai Golkar dengan 6 kursi, PPP 3 kursi, PAN 7 kursi, dan terakhir Gerindra dengan 4 kursi di legeslatif, dengan total keseluruhan 20 kursi.

Maka Yuhronur dapat dipastikan melenggang mulusĀ  mengikuti pilkada Lamongan, yang mensyaratkan batas minimal kursi partai pengusung hanya 10 kursi di parlemen yang kini sudah terlampaui. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.