Bawa Golok dan Pedang, Warga Berbek Waru Diamankan Polisi

oleh -216 Dilihat
oleh
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah (T-shirt putih) menunjukan barang bukti pedang dan golok milik tersangka

Sidoarjo, petisi.co – Warga Desa Berbek, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Muhammad Mudofir (MM) diamankan Tim Patroli Presisi Polda Jatim usai kedapatan membawa dua senjata tajam jenis golok dan pedang.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah S.I.K., M.Si mengatakan, MM (31) diamankan Polisi di sekitaran Jalan Raya Taman Asri Pondok Candra, Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Minggu (13/10/2024) dini hari.

“Saat itu, Tersangka bersama temannya lewat di depan kampus UINSA Jalan Raya Taman Asri Pondok Candra. Rombongan tersebut dihentikan oleh anggota polisi patrol presisi Polda Jatim. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan 1 buah sajam jenis golok yang disembunyikan tersangka di balik jaketnya,” terang AKP Fahmi dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (29/10/2024).

Sementara 1 buah sajam jenis pedang, lanjut Fahmi ditemukan tak jauh dari tempat berdiri tersangka MM. Kepada Polisi, MM menyebutkan pedang itu milik temannya bernama Wahyu alias Sableng.

“Ketika diberhentikan anggota polisi, saudara Wahyu alias Sableng berhasil melarikan diri. Akhirnya tersangka MM berikut barang bukti 2 buah sajam diamankan ke kantor polisi,” kata Fahmi.

Saat diinterogasi, tersangka MM mengaku membawa sajam hanya untuk berjaga-jaga dan mencari kelompok yang telah menyerang salah satu temannya.

“Buat jaga-jaga aja pak. Kan di luar banyak penyerangan dari kelompok-kelompok atau gerombolan-gerombolan,” aku tersangka MM singkat ketika diinterogasi AKP Fahmi di hadapan awak media.

MM mengaku golok yang dibawanya merupakan warisan orang tuanya. Golok dengan sarung loreng hijau tersebut biasa digunakan orang tuanya untuk memisahkan daging dari kulit sapi.

“Selama ini belum pernah saya gunakan, hanya untuk sekali ini keluar buat jaga-jaga dari gerombolan-gerombolan anak-anak kampung,” ungkap pria dengan penuh tato di kaki dan badan ini.

Selain dua buah sajam, dari tangan tersangka, disita barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna merah Nopol W 2744 OB.

“Imbas dari perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun,” pungkas AKP Fahmi. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.