Bawa Kabur HP dan Motor, Warga Jombang Digelandang Polisi

oleh -121 Dilihat
oleh
Tersangka yang diamankan polisi.

PONOROGO, PETISI.CO – Dodik Lukito alias Deny Bin Abdul Aziz (34), warga Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Rt.11 Rw.04 Desa Sengon Kecamatan /Kabupaten Jombang , Minggu (30/9/2018) oleh satreskrim Ponorogo dititipkan ke Rutan kelas B Ponorogo.  Tersangka sehari sebelumnya ditangkap di rumahnya di Jombang oleh Tim Buser Polres Ponorogo.

Dodik diringkus Polisi karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan HP dan sepeda motor milik Novi Agung Kuncoro, warga Jl. Bali Gang  Taman, Madiun kota.

Penangkapan terhadap Dodik ini setelah adanya laporan dari korban ke Mapolres Ponorogo. Pada 23 September 2018, sekira pukul 18.30 WIB korban merasa ditipu oleh warga Jombang tersebut.

Penipuan itu berawal, pada awal bulan September 2018 korban berkenalan dengan pelaku, selanjutnya pada hari Minggu (23/9/2018 ) pelaku bertemu korban di terminal Madiun.

Selanjutnya korban diajak pelaku ke rumah saudaranya di Ponorogo. Sampai di Ponorogo, pelaku mengajak mampir Sholat di Masjid Agung secara bergantian. Dan saat korban giliran untuk sholat Magrib,  pelaku meminjam HP korban dengan alasan untuk telepon saudaranya. kemudian korban menyerahkan barang- barangnya, termasuk tas, dompet dan kunci sepeda motor miliknya.

Namun, setelah korban selesai sholat, pelaku sudah tidak ada dan barang-barang milik korban termasuk 1 motor  Supra X 125  dibawa tanpa ijin.  Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.12.000.000, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya di Polres Ponorogo.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.