Bawa Ribuan Pil, Residivis Asal Tulungagung Dibekuk

oleh -54 Dilihat
oleh
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku

KEDIRI, PETISI.CO – Empat pelaku narkoba berhasil dibekuk tim buser Polsek Kota Kota Kediri, Jumat (16/3/2018). Dari pengungkapan tersebut salah satu pelaku merupakan residivis asal Tulungagung. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 5.747 butir pil dobel L.

Keempat pelaku itu yakni Arif Sesanto, warga Ngadisimo, Kota Kediri, dan Teguh Dwi Santoso, Deby Prasetyo, keduanya warga Tulungagung, serta Nugroho Mukti Widjaya, yang merupakan residivis dengan kasus yang sama asal Desa Batangsaren, RT 02/03 ,Kauman Tulungagung.

Informasi di lapangan, terungkapnya peredaran narkoba jenis pil dobel L berawal dari penangkapan Arif Sesanto di Jalan Selowarih, Ngadisimo, Kota Kediri, Rabu (14/3/2018) lalu. Di tangan Arif, petugas mengamankan 11 butir pil dobel L.

Usai menangkap Arif, tim buser Polsek Kota Kota Kediri kembali mengembangkan kasus tersebut. Selang beberapa waktu, petugas kembali menangkap Teguh Dwi Santoso, Deby Prasetyo dan Nugroho Mukti. Dari ketiga pelaku ini petugas menemukan bukti 5.736 butir pil dobel L, sejumlah uang serta beberapa handphone yang digunakan transaksi.

Kompol Sucipto, Kapolsek Kota Kota Kediri menjelaskan, pengungkapan itu atas informasi dari masyarakat.

“Informasi dari masyarakat, tim buser Polsek Kediri Kota, Rabu (14/3/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan laporan dari warga, lantas petugas berhasil mengamankan tersangka Arif Sesanto yang sehabis melakukan transaksi pil dobel L,” ujarnya.

Kompol Sucipto menambahkan, dari keterangan Arif petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. “Dari hasil interogasi pelaku pertama, kita akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya yang merupakan residivis,” tambahnya.

Keempat pelaku kini medekam di balik jeruji Polresta Kediri guna menpertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka diancam dengan pasal 196 jo 98 ayat 2 uu RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. (bay)