Bawa Sabu dan Ekstasi Titipan Disergap di Kamar Hotel

oleh -252 Dilihat
oleh
Terdakwa Andy Senjaya.

SURABAYA, PETISI.COKasus peredaran sabu dan ekstasi dengan terdakwa Andy Senjaya, mulai disidangkan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara online, Rabu (22/7/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Darwis SH, mendakwa Andy Senjaya dengan pasal 114 ayat (1), atau pasal 112 ayat (1), atau dakwaan ketiga dengan pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya.

Kedua saksi menangkap terdakwa di kamar Hotel D’Season Surabaya bersama dua temannya. Saat itu ditemukan satu poket sabu 1 dengan berat 0,24 gram dan empat butir pil ekstasi.

Terdakwa dan temannya pun ditest urine, dan hasilnya positif semua. “Semua kami periksa urinenya, dinyatakan positif,” jelas saksi.

Saksi juga menjelaskan, terdakwa adalah Target Operasi (TO). Terdakwa pernah dihukum dua tahun penjara dalam kasus narkoba, bersalah melanggar pasal 127 ayat (1).

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaan disebutkan, Andy Senjaya pada 4 Maret 2020 sekitar pukul 22.00, bertempat di Jalan Kayoon Surabaya, menerima titipan empat butir ekstasi warna pink dari Surya (DPO).

Surya berpesan agar ekstasi tersebut diserahkan kepada Elok (DPO). Kemudian Surya memberi bonus satu poket sabu seberat 0,24 gram.

Pada 5 Maret 2020 sekira pukul 02.00, terdakwa ditangkap oleh saksi Sudidik , saksi Achmad Afandi dari Polrestabes Surabaya di dalam kamar Hotel D’Season Surabaya.

Dini hari itu terdakwa bersama dua orang lagi, yaitu saksi Febrianti Hari Dwi Anggraini dan Rahman Budi Kurniawan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.