SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes menangkap dua pelaku penyalagunan narkoba jenis sabu. Pelaku yang berdomisili satu kelurahan tersebut tak berkutik saat sabu yang dikantongi diketahui petugas.
Kedua pelaku tersebut Angga Ariyanto (26), warga Gadel Timur lll, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, dan Setioko (24) warga Gadel Timur V, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes.
Kapolsek Tandes, Kompol H. Kusminto SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot SH, mengatakan, tertangkapnya pengguna narkoba ini berkat laporan dari masyarakat tentang adannya seseorang yang memiliki narkoba.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah kepada kedua tersangka,” ujarnya, Minggu (16/2/2020).
Tak ingin buruannya kabur sebelum terendus pelaku, anggota Tim Anti Bandit (TAB) dari Polsek Tandes segera menyelidiki dan melakukan penyanggongan di sekitar TKP.
“Akhirnya pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota kami berhasil menangkapnya di Jalan Gadel, dan dari tangan pelaku mendapati sabu yang disimpan di kantong. Selanjutnya kita langsung membawahnya ke Klinik Rajawali Polrestabes Surabaya guna lakukan tes urine,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, kedua pelaku dinyatakan positif mengandung zat narkoba, dan selanjutnya petugas membawanya ke mapolsek guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan petugas, antara lain satu poket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,39 beserta bungkus plastik bening klip kecil dan satu unit motor honda beat dengan Nopol L 6852 YU.
Pasal yang disangkakan untuk kedua pelaku, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. (inul)