Bawa Sabu, Warga Manyar Diamankan Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah

oleh -96 Dilihat
oleh
Tersangka mengenakan baju tahanan di Polsek Ujungpangkah.

GRESIK, PETISI.COUnit Reskrim Polsek Ujungpangkah Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ujungpangkah.

Kapolsek Polsek Ujungpangkah, AKP. Sujito, menjelaskan, bahwa hasil pengungkapan tersebut berdasarkan atas informasi dari masyarakat, tentang adanya tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.

“Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah dipimpin PS. Kanit Reskrim Bripka Yudi Setiawan, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan,” terang Kapolsek, Rabu (19/2/2020).

Selanjutnya, berdasarkan dari keterangan tersebut, PS. Kanit Reskrim Bripka Yudi Setiawan saat berada di depan toko modern di wilayah Kecamatan Bungah Gresik, melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Sesuai dengan ciri-ciri info yang didapat, anggota reskrim langsung menyergapnya.

Tersangka mengaku berinisial AF (40), yang kemudian langsung dilakukan pemeriksaan dan juga penggeledahan badan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menemukan 1 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat timbang bruto 1,31 gram.

Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan di Mapolsek Ujungpangkah. Tersangka AF merupakan warga Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

“Kami berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti berupa sabu seberat 1,31 gram, pipet kaca berisi sisa sabu, sepeda motor serta satu buah HP, atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Ujungpangkah, AKP. Sujito. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.