Bawaslu dan Pol PP Bondowoso Tertibkan Atribut Partai dan Caleg

oleh -314 Dilihat
oleh
Anggota Satpol PP Bondowoso melakukan penertiban atribut kampanye

BONDOWOSO, PETISI.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan atribut partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan perundangan-undang daerah setempat. Penertiban ini dilakukan serentak di 23 Kecamatan di wilayah Bondowoso, Kamis (15/11/2018).

Menurut Ketua Bawaslu Bondowoso,  Muhammad Makhsun, bahwa sebelumnya Bawaslu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sosialisasi tentang penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang sesuai aturan.

Seperti APK dan BK tidak boleh ditempatkan di lembaga pendidikan, sarana kesehatan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan, termasuk di jalan jalur hijau dan sebagainya.

“Dalam penetapan APK dan BK harus mentaati Undang-undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan aturan Bawaslu. Bahkan harus memperhatikan etika dan estetika,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, caleg diperbolehkan memasang APK sendiri, yang disediakan KPU. Akan tetapi parpol mengajukan design yang hanya mencantumkan parpol atau pengurus parpol dan juga tokoh yang melekat pada parpol tersebut.

“Artinya, didesign itu dibiayai oleh peserta Pemilu termasuk calon,” katanya.

Ditanya perihal jumlah total APK dan BK yang telah ditertibkan. Dia belum bisa menyebutkan secara rinci.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Bondowoso,  masih terus melakukan imbauan secara persuasif kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar untuk dipasang sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.