LAMONGAN, PETISI CO – Menindaklanjuti laporan tim relawan Advokasi dan hukum pasangan KarSa Kartika Saim ke Badan Pengawas Pemilu Lamongan, Rabu (9/9/20) terkait dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah Kab. Lamongan. Badan Pengawas Pemilu Kab. Lamongan akhirnya memanggil 11 ASN untuk dimintai keterangan sesuai jadwal setelah laporan dari pelapor.
Menurut Amin Wahyudin, Pimpinan Bawaslu Kab. Lamongan Divisi Penanganan Pelanggaran saat dihubungi, Jumat (18/9/2020) bahwa pihaknya sudah meminta keterangan kesebelas ASN untuk dimintai keterangan, yang keseluruhan ASN juga kooperatif dengan pemeriksaan dari pihak kami.
Dari hasil pemeriksaan itu, kami menyimpulkan tindakan ke 11 ASN itu, sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan 11 ( sebelas ) orang diduga berstatus ASN, yang selanjutnya kami teruskan kepada Komisi ASN Republik Indonesia.
“Untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Amin.
Lebih lanjut Amin sapaan akrabnya juga mengungkapkan, terkait dugaan itu benar atau tidak, dan juga sanksi yang akan diterima oleh terduga ASN tersebut, yang berhak mengeluarkan adalah dari pihak KASN RI.
Pasalnya merekalah yang berwenang dalam hal penanganan dugaan pelanggaran, selain pelanggaran pemilihan administrasi, kode etik, dan pidana pemilihan.
“Karena kewenangan kami adalah meneruskan hasil kajian tersebut, kepada instansi berwenang yakni KASN RI. Untuk diketahui kesimpulan akhir dan sanksi bukanlah kewenangan Bawaslu Kab. Lamongan,” pungkasnya. (ak)