Bayar Rp 5 Juta, Nasib Peserta Cakep Tak Jelas

oleh -53 Dilihat
oleh
Pembekalan Mekanisme Seleksi Pada Calon Kepala Sekolah. (ilustrasi)

BANYUASIN, PETISI.CO – Terkait dengan tes Calon Kepalah Sekolah (Cakep) yang sampai saat ini belum ada kejelasan dari Disdikporapar Banyuasin selalu di pertanyakan. Pasalnya para peserta yang telah lulus mengikuti tes cakep dan telah mengikuti Diklat, sudah 1 1/2 tahun ini masih belum diangkat menjadi Kepalah Sekolah. Hal tersebut di sampaikan inisial S  salah seorag guru SMPN 1 Suak Tapeh mengatakan, dirinya sangat menyesalkan pihak dari Disdikporapar Banyuasin, karena sudah memasuki 1 1/2 tahun ini masih saja belum ada kejelasan pada petisi.co

“Kami sangat menyesalkan permasalahan ini, masyak sudah memasuki 1 1/2 tahun ini belum ada kejelasan. Sementara kami ini sudah mengikuti tes cakep dan bahkan sudah mengikuti diklat,” ujarnya.

Sepertinya lanjut S, kami ini soalah – olah dibohongi saja, sedangkan waktu mengikuti diklat kami sudah bayar Rp. 5.000.000. Bayangkan saja waktu itu diklat diadakan dua gelomnang dan gelombamg pertama diikuti 80 orang. Jadi kalau dihitung dari jumlah peserta tersebut jelas uang yang terkumpul sampai mencapai milyaran rupiah. Nah dikemanakan uang sebamyak itu.

“Yang pasti kalau permasalahan ini tetap tidak ada kejelasan kami akan menuntut. Apalgi kami ini sudah bayar Rp. 5.000.000. Biaya administrasi yang seudah kami keluarkan juga akan kami pertanyakan,” tegasnya.

Sementara itu salah seorang guru SMKN 1 Suak Tapeh inisial F saat dikonfirmasi juga mengatakan kalau dirinya akan terus mengusut permasalahan ini.

“Rencananya nanti pada Kamis (3/8/2017) kami para cakep sudah mengagendakan dengan ketua Komidi IV DPRD Banyuasin untuk melakukan mediasi yang akan menghadirkan 80 orang peserta cakep yang sudah mengikuti diklat gelombang pertama,” jelasnya.

Sebelumnya telah di beritakan bahwa Disdik Banyuasin yang sekarang berganti nama Disdikporapar, pada tahun 2015 yang lalu telah menyelenggarakan tes Diklat Cakep Sekolah. Tapi hal tersebut menjadi suatu  pertanyaan oleh para peserta Diklat, pasalnya mereka yang telah lulus mengikuti tes Diklat Cakep Sekolah sampai saat ini belum diangkat menjadi Kepala Sekolah.

Selain itu juga sertifikat mereka tidak berlaku, sedangkan para peserta yang lulus mengikuti tes Diklat Cakep Sekolah saat itu diduga telah mengeluarkan biaya sampai Rp. 5.500.000.’ (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Pada waktu itu ratusan guru di Banyuasin dari tingkat sekolah dasar sampai tingkat menengah telah mengikuti tes Diklat Cakep Sekolah yang diselenggarakan oleh Disdik Banyuasin pada tahun 2015 lalu. Bahkan pelaksanaan Diklat Cakep Sekolah tersebut saat itu oleh Disdik Banyuasin dilaksanakan dua gelombamg,” Kata salah seorang guru Cakep inisial F yang namanya minta dirahasiakan.

Penyelenggara tes Diklat Cakep Sekolah Disdik Banyuasin waktu itu juga bekerja sama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumsel. Ketika  itu pihak dari LPMP Sumsel telah menawarkan kepada Disdik Banyuasin untuk bekerjasama dengan LPPKS Solo,  tapi tawaran tersebut ditolak oleh pihak Disdik Banyuasin, dengan alasan pengangkatan Kepala sekolah tersebut haknya orang Banyuasin.

“Namun apa yang dikatakan pihak dari Disdik Banyuasin yang katanya bahwa pengangkatan Kepala Sekolah itu haknya orang Banyuasin menyalahi aturan karena tidak bekerja sama dengan LPPKS. Akibatnya sampai saat ini kami yang telah lulus mengikuti tes Diklat Cakep Sekolah belum diangkat menjadi Kepala Sekolah bahkan Serifikat kami saja tidak berlaku,” katanya.

Sedangkan menurut inisial F, kalau mengacu kepada peraturan Permendiknas No. 28 Tahun 2010, Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah dasar maupun menengah.

“Kami sangat menyesalkan atas kejadian ini, karena kenapa tawaran pihak dari LPMP Sumsel kepada Disdik Banyuasin supaya bekerjasama dengan LPPKS Solo ditolak oleh pihak penyelenggara tes Diklat Cakep Sekolah Disdik Banyuasin. Sedangkan LPPKS Solo itu bersipat Nasional dan itu artinya lembaga tersebut berlaku di Seluruh Indonesia.” ujarnya.

Akibatnya apa yang terjadi pelaksanaan tes Cakep Sekolah yang telah diselenggarakan​ oleh Disdik Kabupaten Banyuasin pada tahun 2015 yang lalu yang bekerjasama dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumsel tersebut, peserta yang telah lulus tes Diklat Cakep Sekolah tidak ada nomor urut kepala sekolah (NUKS), padahal sertifikat Diklat sudah ada tapi tidak berlaku.

Permasalahannya karena yang berhak mengeluarkan NUKS itu LPPKS Solo dan lembaga ini sudah diakui di seluruh Indonesia. Sementara tawaran dari LPMP Sumsel kepada Disdik Banyuasin pada waktu itu supaya bekerja sama dengan LPPKS Solo ditolak. Tapi pihak Disdik sedikitpun tidak ada pertanggung jawabannya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Dalam hal ini kami benar – benar sangat merasa dirugikan karena Penyelenggaraan tes Diklat Cakep sekolah dari tingkat dasar sampai tingkat menengah yang diselenggarakan di kabupaten Banyuasin pada tahun 2015 yang lalu, yang lulus mengikuti diklat dipungut biaya Rp. 5.500.000.(Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” jelasnya.

Saya meminta kepada pihak – pihak terkait peramasalahan ini jangan didiamkan saja segera usut tuntas ada apa di balik semua ini apalagi kami sudah mengeluarkan uang yang cukup banyak, tapi uang yang sudah kami keluarkan hanya sia – sia  saja dan tidak ada hasilnya. Kami merasa seperti dibohongi dan dipermainkan saja.

“Semoga saja kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi, karena akibat dari permasalahan ini  banyak yang jadi korban dan bukan hanya saya sendiri. Perlu di ketahui bahwa mulai tahun 2018 seluruh Kepala Sekolah mulai dari tingkat dasar sampai menengah harus mempunyai nomor induk Kepala Sekolah,” tandasnya.

Sementara itu Plt Kadisdikporapar Banyuasin Dr Sopran Nurrozi MM (Almarhum) waktu lalu ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum bisa mengangkat guru Cakep ini menjadi Kepala Sekolah, sebelum berakhirnya SK Kepala Sekolah yang ada, guru yang sudah mengikuti Cakep dan sudah mengantongi sertifikatnya.

“Kita melakukan pengangkatan Kepala Sekolah harus ada landasan setidaknya SK Kepsek sekarang berakhir tanpa itu tidak bisa dilakukan dan mereka yang sudah Cakep harus menunggu.  Kami juga tidak mengahalangi jika peluangnya memang ada,” katanya (Saat menjabat Plt Kadisidikporapar)

Menanggapi terkait masalah ini Jamal selaku Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin mengatakan, kalau memang tes Cakep itu aturannya harus bekerjasama dengan LPPKS harus difungsikan. “Ikutilah aturan yang sudah ditentukan jangan sampai membuat kecewa mereka yang telah mengikuti tes Cakep

Biar masalah ini bisa lebih jelas kata Jamal, silahkan Cakep mengadukan hal ini kepada Komisi IV DPRD Banyuasin. “Silahkan mereka melapor kepada kami biar masalah ini bisa kita tindaklanjuti,” tegasnya. (roni)