BAZ Kuansing Sosialisasikan Zakat ke Pemkab

oleh -42 Dilihat
oleh
Bupati Kuansing, Drs Mursini, M.Si, Sekda DR Dianto Mampanini, SE, MT, Kakanmenag Kuansing Drs. Jisman, MA, para asisten, kepala OPD, Kabag dan Camat saat sosialisasi

KUANSING, PETISI.CO – Badan Amil Zakat (BAZ) Kuantan Singingi Senin (6/8/2018) mengadakan kegiatan sosialisasi zakat ke jajaran Pemkab Kuansing Provinsi Riau. Demikian disampaikan Dasmuri Putra, Kasubag Humas Setdakab Kuansing, Selasa (07/08/2018).

Hadir pada acara ini Bupati Kuansing, Drs Mursini, M.Si, Sekda DR Dianto Mampanini, SE, MT, Kakanmenag Kuansing Drs. Jisman, MA, para asisten, kepala OPD, Kabag dan Camat di lingkup Pemkab Kuansing.

Ketua BAZ Kuansing, Drs Chaidir Arifin di hadapan Bupati Kuansing menjelaskan pengumpulan zakat berhasil diterima sampai dengan bulan Juli 2018 berjumlah Rp 3.569.831.001. Sementara target pengumpulan zakat tahun 2018 sebesar Rp 7,1 miliar.

Jumlah tersebut terkumpul dari OPD sebesar Rp 2.498.840.624, UPZ Rp 719.303.645, perusahaan Rp 4.000.000, hamba allah di BRK Rp 224.459.742, dan hamba allah di BSM Rp 123.237.000.

Melihat data penerimaan zakat tersebut Chaidir Arifin mengatakan, zakat terkumpul sebagian besar berasal dari PNS. Idealnya penerimaan zakat tersebut 80 % dari masyarakat dan 20 % dari PNS. “Tetapi kondisi kita baru seperti itu dimana zakat terkumpul itu berasal dari gaji para PNS,” ungkap Chaidir.

Chaidir mengatakan, untuk meningkatkan penerimaan zakat, BAZ Kuansing berusaha mengupayakan agar penerimaan zakat tetap optimal. Idealnya kata dia, penerimaan zakat dari PNS tersebut tidak hanya berasal dari gaji semata melainkan juga dari penghasilan lainnya.

“Namun untuk mewujudkan itu tentu harus mendapatkan dukungan dari Pemkab Kuansing, misalnya dengan membuat sebuah regulasi yang membolehkan BAZ menerima zakat dari PNS dari penghasilan lain selain dari gaji,” terang Chaidir.

Chaidir menambahkan, memang secara nasional telah ada yang mengatur penerimaan zakat tersebut yaitu UU No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014. Namun untuk kapasitas daerah/ kabupaten tentu juga harus diperkuat dengan peraturan daerah.

Kendati demikian, pihaknya juga akan berusaha memaksimalkan penerimaan zakat tersebut dari masyarakat umum di luar PNS. Karena memang katanya idealnya penerimaan zakat tersebut 80 % dari masyarakat dan 20 % dari PNS.

Sementara itu Bupati Kuansing, Mursini menyampaikan dukungannya terhadap upaya BAZ Kuansing Kuansing dalam meningkatkan penerimaan zakat termasuk dari PNS.

Menurut bupati, perlu disiapkan sebuah regulasi berupa Peraturan Daerah (PERDA) untuk mengatur penerimaan zakat terhadap PNS. “Bagian Hukum Setda saya pikir harus menyiapkan perda ini. Sehingga dengan adanya payung hukum tersebut penerimaan zakat khususnya PNS menjadi lebih meningkat. (gus)